Pasal-Pasal Ranperda P4GN Mulai Dibahas Bapemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDDKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN), Selasa (27/1).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz memimpin rapat. Ranperda tentang P4GN telah melalui serangkaian tahapan. Yakni, penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Gubernur Pramono Anung telah menyampaikan hal itu melalui Surat Nomor 2/HK.00.00 pada 6 Januari 2026.
“Kami persilahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk menyampaikan paparan terkait dengan Ranperda P4GN yang sudah diajukan,” ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hadir dalam rapat itu, Anggota Bapemperda Mujiyono, Francine Widjojo, Muhammad Subki, dan Husen.
Sedangkan dari eksekutif hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani beserta jajarannya.
Rapat mengacu pada Surat Nomor 120/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)


