Evaluasi Retribusi Daerah Berlanjut January 28, 2026 5:08 pm Komisi C melanjutkan rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan evaluasi retribusi daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Sekretaris Komisi C Ismail memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo. Hadir di antaranya Anggota Komisi C Ahmad Ruslan. Evaluasi tersebut, kata Ismail, merupakan rapat lanjutan dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait pada Selasa 27 Januari 2026. “Seluruh paparan dipandu agar lebih efektif. Kita elaborasi,” ujar dia. Ismail juga mengapresiasi pencapaian target retribusi oleh masing-masing dinas. Hanya saja, retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan masih terkendala regulasi. “Regulasinya kir yang telah dihapus karena bagian dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” ungkap dia. Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dsn Energi (Disnakertrans-E), serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Kegiatan itu mengacu Surat Nomor 121/PH.11.05 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Komisi C melanjutkan rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan evaluasi retribusi daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1).

Sekretaris Komisi C Ismail memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo. Hadir di antaranya Anggota Komisi C Ahmad Ruslan.

Evaluasi tersebut, kata Ismail, merupakan rapat lanjutan dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait pada Selasa 27 Januari 2026.

“Seluruh paparan dipandu agar lebih efektif. Kita elaborasi,” ujar dia.

Ismail juga mengapresiasi pencapaian target retribusi oleh masing-masing dinas. Hanya saja, retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan masih terkendala regulasi.

“Regulasinya kir yang telah dihapus karena bagian dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” ungkap dia.

Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dsn Energi (Disnakertrans-E), serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Kegiatan itu mengacu Surat Nomor 121/PH.11.05 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)