Komitmen Wujudkan Sistem Pangan Berkelanjutan February 2, 2026 4:21 pm Pemerintah provinsi bersama DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam menjamin pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga. Di antaranya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Komitmen itu terungkap dalam pidato gubernur pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta lewat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto. Dalam pidato itu, Jakarta memiliki tantangan khas sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pangan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. “Ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah,” ujar Uus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2). Berdasarkan proyeksi kependudukan, jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10.685.900 jiwa. Kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi. Pemprov menilai, kondisi tersebut menjadi dasar penting kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif. Terlebih dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah. “Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan,” tutur Uus. Melalui Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjawab berbagai tantangan. Mulai dari ketimpangan akses pangan, kesenjangan kualitas konsumsi masyarakat, keterbatasan lahan produksi, hingga persoalan kehilangan dan sampah makanan. Sehingga, perlu penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Termasuk perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan kelompok rentan. Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan, menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga. Negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Melalui regulasi, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan kemandirian penyediaan pangan, penyediaan pangan yang beragam, aman, dan terjangkau. Begitu pula menjamin peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta perlindungan dan pengembangan sumber daya pangan daerah. Oleh karenanya, Pemprov DKI memandang penyusunan Ranperda tersebut selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025–2029. “Menyasar pembangunan inklusif dan penghidupan yang layak melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial,” tutur Uus. Usai pidato gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh anggota DPRD akan segera mendalami dan mencermati untuk merangkum menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi. “Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” pungkas Khoirudin. (gie/df)

Pemerintah provinsi bersama DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam menjamin pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga.

Di antaranya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Komitmen itu terungkap dalam pidato gubernur pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta lewat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto.

Dalam pidato itu, Jakarta memiliki tantangan khas sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah.

Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pangan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. “Ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah,” ujar Uus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2).

Berdasarkan proyeksi kependudukan, jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10.685.900 jiwa. Kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi.

Pemprov menilai, kondisi tersebut menjadi dasar penting kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif. Terlebih dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga.

Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah.

“Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan,” tutur Uus.

Melalui Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjawab berbagai tantangan.

Mulai dari ketimpangan akses pangan, kesenjangan kualitas konsumsi masyarakat, keterbatasan lahan produksi, hingga persoalan kehilangan dan sampah makanan.

Sehingga, perlu penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Termasuk perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan kelompok rentan.

Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan, menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga. Negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui regulasi, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan kemandirian penyediaan pangan, penyediaan pangan yang beragam, aman, dan terjangkau.

Begitu pula menjamin peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta perlindungan dan pengembangan sumber daya pangan daerah.

Oleh karenanya, Pemprov DKI memandang penyusunan Ranperda tersebut selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025–2029.

“Menyasar pembangunan inklusif dan penghidupan yang layak melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial,” tutur Uus.

Usai pidato gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh anggota DPRD akan segera mendalami dan mencermati untuk merangkum menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi.

“Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” pungkas Khoirudin. (gie/df)