Manfaatkan Fasos Fasum untuk Kepentingan Masyarakat February 4, 2026 1:02 pm DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang kepada pemerintah provinsi. Penyerahan itu dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/2). Ketua Komisi A Inggard Joshua menilai, penyerahan Fasos dan Fasum merupakan kewajiban pengembang. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaannya secara langsung. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta. (dok.DDJP) Menurut Inggard, pemanfaatan Fasos dan Fasum harus tepat sasaran. Baik untuk ruang terbuka hijau, rumah ibadah, maupun sarana olahraga. Memberikan manfaat nyata bagi warga sekitarnya. Ia juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam memastikan pencatatan Fasos dan Fasum sebagai aset daerah. “Saya bangga karena ditegaskan kembali oleh gubernur,” tambah dia. Sementara itu, Gubernur Pramono Anung meminta keberadaan Fasos dan Fasum tak berhenti pada proses administrasi. “Segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik sebaik-baiknya,” tegas dia. Pengelolaan aset, kata Pramono, harus secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai, aset tersimpan tanpa pemanfaatan. Akibatnya, masyarakat tidak merasakan manfaat. Dalam kegiatan tersebut, PT. Metropolitan Kentjana Tbk dan RW 18 Kompleks Sunter Garden menyerahkan Fasos dan Fasum. Secara simbolis, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat dan Walikota Jakarta Selatan M. Anwar menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Faisal Syafruddin. (all/df)

DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang kepada pemerintah provinsi.

Penyerahan itu dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Ketua Komisi A Inggard Joshua menilai, penyerahan Fasos dan Fasum merupakan kewajiban pengembang. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaannya secara langsung.

Menurut Inggard, pemanfaatan Fasos dan Fasum harus tepat sasaran. Baik untuk ruang terbuka hijau, rumah ibadah, maupun sarana olahraga. Memberikan manfaat nyata bagi warga sekitarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam memastikan pencatatan Fasos dan Fasum sebagai aset daerah.

“Saya bangga karena ditegaskan kembali oleh gubernur,” tambah dia.

Sementara itu, Gubernur Pramono Anung meminta keberadaan Fasos dan Fasum tak berhenti pada proses administrasi.

“Segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik sebaik-baiknya,” tegas dia.

Pengelolaan aset, kata Pramono, harus secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai, aset tersimpan tanpa pemanfaatan. Akibatnya, masyarakat tidak merasakan manfaat.

Dalam kegiatan tersebut, PT. Metropolitan Kentjana Tbk dan RW 18 Kompleks Sunter Garden menyerahkan Fasos dan Fasum.

Secara simbolis, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat dan Walikota Jakarta Selatan M. Anwar menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Faisal Syafruddin. (all/df)