Awasi Penyerahan Fasos-Fasum, DPRD akan Bentuk Pansus February 4, 2026 2:01 pm DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (Pansus) memperkuat pengawasan terhadap penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang ke pemerintah provinsi. Demikian ungkapan Ketua Komisi A Inggard Joshua usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/2). Ia menilai, perlu pembentukan Pansus karena masih terdapat pengembang belum menuntaskan kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum hingga lebih dari 10 tahun. “Kondisi itu jelas tidak baik dan tidak nyaman bagi warga,” ujar Inggard. DPRD akan menekan para pengembang agar menyerahkan Fasos dan Fasum sebelum memperoleh izin pengembangan di lokasi lain. “Pengembang tidak boleh diberikan izin pengembangan di lahan lain sebelum kewajibannya dipenuhi,” tegas Inggard. Pansus akan mengecek secara keseluruhan. Mulai dari dokumen hingga status aset. Termasuk membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, bila terdapat pelanggaran. “Kami akan mengecek SPPT dan status Fasos Fasumnya. Jika masih bermasalah, kami akan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap politisi Partai Gerindra itu. Gubernur Pramono Anung mengungkapkan hal senada. Pemerintah tidak akan ragu menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum. “Kalau kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah bisa memberikan peringatan bahkan mengambil tindakan secara terbuka,” ungkap Pramono. Pelibatan KPK, kata Pramono, menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Fasos dan Fasum. “Agar pengelolaan Fasos dan Fasum berjalan bersih dan bertanggung jawab,” pungkas dia. (all/df)

DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (Pansus) memperkuat pengawasan terhadap penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang ke pemerintah provinsi.

Demikian ungkapan Ketua Komisi A Inggard Joshua usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Semester II Tahun 2025 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menilai, perlu pembentukan Pansus karena masih terdapat pengembang belum menuntaskan kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum hingga lebih dari 10 tahun.

“Kondisi itu jelas tidak baik dan tidak nyaman bagi warga,” ujar Inggard.

DPRD akan menekan para pengembang agar menyerahkan Fasos dan Fasum sebelum memperoleh izin pengembangan di lokasi lain.

“Pengembang tidak boleh diberikan izin pengembangan di lahan lain sebelum kewajibannya dipenuhi,” tegas Inggard.

Pansus akan mengecek secara keseluruhan. Mulai dari dokumen hingga status aset. Termasuk membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, bila terdapat pelanggaran.

“Kami akan mengecek SPPT dan status Fasos Fasumnya. Jika masih bermasalah, kami akan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Gubernur Pramono Anung mengungkapkan hal senada. Pemerintah tidak akan ragu menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum.

“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah bisa memberikan peringatan bahkan mengambil tindakan secara terbuka,” ungkap Pramono.

Pelibatan KPK, kata Pramono, menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Fasos dan Fasum.

“Agar pengelolaan Fasos dan Fasum berjalan bersih dan bertanggung jawab,” pungkas dia. (all/df)