Sistem Pangan Perkuat Kebijakan Eksisting February 9, 2026 3:41 pm Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya efektivitas dan keberlanjutan kebijakan terkait pangan di Jakarta. Sehingga aturan yang akan lahir bukan sekadar regulasi normatif. Demikian ungkap Bendahara Fraksi Partai Demokrat dan Perindo DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Ranperda ini tidak disusun dalam ruang hampa, melainkan hadir di tengah praktik pengelolaan pangan yang selama ini sudah berjalan, dengan berbagai capaian dan tantangan yang nyata,” ujar Wita, Senin (9/2). Fraksi Demokrat Perindo menilai, Jakarta sebagai daerah konsumen memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan pangan dari luar wilayah. “Karena itu, kami menekankan Ranperda tidak boleh menambah kompleksitas pengaturan yang berpotensi memperumit mekanisme koordinasi pasokan yang sudah berjalan,” kata Wita. Fraksi Demokrat Perindo juga menyoroti berbagai instrumen pengendalian harga dan pasokan milik Pemprov DKI. Seperti subsidi pangan, operasi pasar, dan koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah. “Karena itu Ranperda diminta memperkuat dasar hukum dan konsistensi kebijakan yang telah berjalan,” tutur Wita. Lalu, aspek cadangan pangan daerah turut menjadi perhatian juga. Ranperda perlu secara tegas mengatur fungsi, pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatan cadangan pangan agar dapat digunakan secara optimal dalam kondisi darurat maupun saat masyarakat membutuhkan. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam distribusi pangan perlu secara jelas dan proporsional. Menghindari tumpang tindih kewenangan. Memastikan respons cepat terhadap gangguan pasokan. Perlu juga penegasan peran BUMD pangan. Pemisahan yang jelas antara fungsi pelayanan publik dan kegiatan usaha komersial, demi menjaga akuntabilitas dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kejelasan batas ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pangan daerah,” ucap Wita. Terkait stabilitas harga, Fraksi Demokrat Perindo meminta Pemprov DKI menetapkan harga secara pasti dalam kerja sama antardaerah untuk sejumlah komoditas strategis. Melalui pandangan tersebut, Fraksi Faraksi Demokrat Perindo berharap, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu menjadi regulasi yang efektif. Memperkuat kebijakan yang telah ada, serta menjawab tantangan pengelolaan pangan Jakarta secara berkelanjutan. “Ranperda ini perlu diarahkan untuk memperkuat perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan pangan secara nyata,” pungkas Wita. (gie/df)

Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya efektivitas dan keberlanjutan kebijakan terkait pangan di Jakarta. Sehingga aturan yang akan lahir bukan sekadar regulasi normatif.

Demikian ungkap Bendahara Fraksi Partai Demokrat dan Perindo DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

“Ranperda ini tidak disusun dalam ruang hampa, melainkan hadir di tengah praktik pengelolaan pangan yang selama ini sudah berjalan, dengan berbagai capaian dan tantangan yang nyata,” ujar Wita, Senin (9/2).

Fraksi Demokrat Perindo menilai, Jakarta sebagai daerah konsumen memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan pangan dari luar wilayah.

“Karena itu, kami menekankan Ranperda tidak boleh menambah kompleksitas pengaturan yang berpotensi memperumit mekanisme koordinasi pasokan yang sudah berjalan,” kata Wita.

Fraksi Demokrat Perindo juga menyoroti berbagai instrumen pengendalian harga dan pasokan milik Pemprov DKI. Seperti subsidi pangan, operasi pasar, dan koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah.

“Karena itu Ranperda diminta memperkuat dasar hukum dan konsistensi kebijakan yang telah berjalan,” tutur Wita.

Lalu, aspek cadangan pangan daerah turut menjadi perhatian juga. Ranperda perlu secara tegas mengatur fungsi, pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatan cadangan pangan agar dapat digunakan secara optimal dalam kondisi darurat maupun saat masyarakat membutuhkan.

Selain itu, peran pemerintah daerah dalam distribusi pangan perlu secara jelas dan proporsional. Menghindari tumpang tindih kewenangan. Memastikan respons cepat terhadap gangguan pasokan.

Perlu juga penegasan peran BUMD pangan. Pemisahan yang jelas antara fungsi pelayanan publik dan kegiatan usaha komersial, demi menjaga akuntabilitas dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Kejelasan batas ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pangan daerah,” ucap Wita.

Terkait stabilitas harga, Fraksi Demokrat Perindo meminta Pemprov DKI menetapkan harga secara pasti dalam kerja sama antardaerah untuk sejumlah komoditas strategis.

Melalui pandangan tersebut, Fraksi Faraksi Demokrat Perindo berharap, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu menjadi regulasi yang efektif.

Memperkuat kebijakan yang telah ada, serta menjawab tantangan pengelolaan pangan Jakarta secara berkelanjutan.

“Ranperda ini perlu diarahkan untuk memperkuat perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan pangan secara nyata,” pungkas Wita. (gie/df)