Rano Karno Sampaikan Jawaban Gubernur atas Ranperda Sistem Pangan
Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2).
Rano menyampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda tersebut.
Pemprov DKI, kata Rano, terus berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pandangan umum, secara lengkap dan menyeluruh.
“Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan pendapat yang disampaikan, perkenankan saya menyampaikan hal- hal yang bersifat strategis,” ujar Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Rano mengapresiasi Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat-Perindo, dan Fraksi NasDem, atas perhatian dan dukungan membahas penyelenggaraan sistem pangan. Regulasi itu penting karena terkait urusan mendasar bagi kehidupan warga.
Apalagi, lanjut Rano, sistem pangan menjadi urusan pemerintahan. Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pelaksanaan Ranperda dan peraturan turunannya akan dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sesuai prinsip good governance,” tutur Rano.
Selanjutnya, Rano menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait ketersediaan dan pasokan pangan, Rano memastikan penguatan sistem pangan tidak cukup hanya pada pasokan pangan semata. Melainkan menjadi bagian dari Penyelenggaraan Sistem Pangan.
“Penyediaan pangan dengan keterbatasan lahan di Jakarta, maka perlu dilakukan berbagai upaya kerja sama dengan daerah lain dan melakukan perdagangan antar wilayah,” jelas Rano.
“Termasuk mengoptimalkan potensi Pertanian Perkotaan yang berbasis ruang dan teknologi,” tambah Rano.
Menanggapi Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Fraksi GOLKAR, Fraksi Gerinda, Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan mengenai stabilitas dan pengendalian harga pangan, Rano menyampaikan, Ranperda nantinya berperan aktif mengatasi fluktuasi harga pangan.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta ketergantungan pangan dengan wilayah lain. Momentum perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kita memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat diandalkan untuk melakukan pengendalian harga melalui kepemilikan stok pangan,” jelas Rano.
“Dapat digunakan untuk komersil serta diberikan penugasan untuk melakukan kerja sama dengan produsen pangan di daerah lain,” papar Rano.
Selanjutnya, menjawab pandangan Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi PSI, terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Rano menyampaikan, CCPD merupakan delegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tertuang undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pangan dan gizi.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari lima provinsi yang belum memiliki CPPD. Karena itu, Rano memastikan, tujuan strategis CCPD di antaranya menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam, serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah.
Sehingga ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara maksimal melalui pengadaan stok beras tahunan.
“Cadangan pangan pemerintah telah memiliki pengaturan khusus sehingga pengaturan teknisnya tidak bisa digabungkan dengan kegiatan lain. Contohnya seperti Food Waste,” ungkap Rano.
Menanggapi pandangan Fraksi PSI, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo terkait Data dan Informasi Pangan, Rano menyampaikan, penyediaan Sistem Informasi Pangan yang terintegrasi dengan berbagai sumber data merupakan salah satu bentuk mekanisme pemantauan dini atau early warning system.
“Sistem Informasi Pangan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan sekaligus pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pangan,” kata Rano.
Rano mengungkapkan, Sistem Informasi Pangan terdiri dari Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi, harga pangan,produksi pangan, capaian indikator ketahanan pangan, dan data lainnya.
“Sistem tersebut ditujukan untuk mendeteksi masalah pangan dan gizi secara cepat di suatu wilayah berdasarkan pemantauan pada tiga pilar utama. Yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan,” pungkas Rano. (apn/df)


