Legislator Desak Penghentian Sementara Pembangunan Gedung Swasta February 10, 2026 10:07 am Penggunaan air tanah pada bangunan gedung berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. Karena itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas. August mengungkapkan hal itu sebagai respons atas kebijakan Gubernur Pramono Anung yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) “Sekarang kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemprov DKI perlu moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terkecuali proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). “Pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar dihentikan,” tegas August. Moratorium tersebut, lanjut dia, tentunya tidak pada proyek-proyek Rusunawa. Sebab, bermanfaat langsung bagi masyarakat. Sebelumnya, Gubernur Pramono menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Satu poin di dalam Pergub itu, pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh bangunan-bangunan. “Seluruhnya sudah dilarang menggunakan air tanah,” pungkas Pramono. (red)

Penggunaan air tanah pada bangunan gedung berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.

Karena itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas.

August mengungkapkan hal itu sebagai respons atas kebijakan Gubernur Pramono Anung yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

“Sekarang kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” ujar August, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Pemprov DKI perlu moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terkecuali proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

“Pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar dihentikan,” tegas August.

Moratorium tersebut, lanjut dia, tentunya tidak pada proyek-proyek Rusunawa. Sebab, bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Pramono menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Satu poin di dalam Pergub itu, pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh bangunan-bangunan.

“Seluruhnya sudah dilarang menggunakan air tanah,” pungkas Pramono. (red)