Distribusi Pangan Murah, Subki: Jangan Lakukan Tindakan di Luar Aturan
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik percaloan barcode dalam distribusi pangan murah bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Hal itu menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi E bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2).
Ketua Komisi E M. Subki mengatakan, rapat tersebut secara khusus membahas distribusi pangan murah untuk kelompok penerima manfaat. Mulai dari penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Lansia, kader PKK, PPSU, hingga kelompok masyarakat lainnya.
Subki mengakui, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama. Hingga kini, dari sekitar 1.025.000 penerima manfaat, sekitar 25 persen yang dapat menerima hak pangan murah. Sedangkan 75 persen belum terlayani.
Ia juga mengimbau masyarakat mengikuti prosedur. Tidak tergiur tawaran jalan pintas dalam proses antrean pangan murah. Praktik menyogok atau membayar jasa percaloan justru merugikan masyarakat.
“Jangan melakukan tindakan-tindakan yang di luar aturan. Ditawarin nyogok untuk ngantre, janganlah. Jangan menerima karena itu merugikan kita juga,” kata Subki.
Subki mendorong seluruh dinas terkait serta BUMD pangan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai-gerai distribusi. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan distribusi pangan murah. BUMD pangan antara lain, Pasar Jaya, Dharma Jaya, dan Food Station.
Sidak itu, harus meliputi 107 lokasi gerai pangan murah. Artinya, tidakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Guna melihat langsung kondisi pelaksanaan distribusi di lapangan.
Subki menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik percaloan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Untuk tindak lanjut laporan, masyarakat juga bisa melaporkan kepada anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan di masing-masing wilayah.
“Kita akan lihat ke lokasi sebenernya gimana pelaksanaan yang sebenarnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengatakan, telah mengidentifikasi permasalahan melalui inspektorat secara berkala. Fokus utama pada manajemen data penerima manfaat.
Selain itu, Dinas KPKP mengevaluasi efektivitas sistem antrean. Namun keterbatasan ketersediaan pangan subsidi memicu kekacauan di lapangan.
Dinas KPKP berharap, terdapat solusi komprehensif pada 2026. Satu di antaranya melalui pengembangan sistem antrean berbasis digital, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan sistem online, ketepatan sasaran penerima manfaat bisa termonitor. “Kemudian kita juga melaksanakan preferensi-preferensi dari penerima manfaat,” pungkas Hasudungan. (yla/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


