Ranperda P4GN Perkuat Regulasi Antinarkotika February 11, 2026 4:33 pm Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di ibukota yang kini masuk kategori daerah merah. Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan tindakan antisipatif yang masif dari Pemprov DKI Jakarta. “Agar narkoba ini tidak menjadi biasa ya di kalangan umum karena sekarang banyak sekali orang menganggapnya itu biasa,” ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2). Ia juga menyoroti keterlambatan DKI Jakarta dalam memiliki regulasi P4GN. Dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Perda serupa. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Sementara DKI Jakarta masih menjadi bagian dari delapan provinsi yang belum memiliki aturan tersebut. Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar pengesahan Ranperda P4GN sesegera mungkin. Abdul Aziz juga meminta agar Gubernur Pramono segera menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal. “Sedangkan kita sudah menjadi daerah merah di DKI ini. Pemda DKI termasuk terlambat dalam membuat perda P4GN karena sudah 30 provinsi memiliki ini. Pemda DKI termasuk 8 yang belum memiliki,” kata Aziz. Pemantapan Ranperda P4GN, harap Aziz, upaya pencegahan, rehabilitasi korban, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Jakarta dapat lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. “Agar bisa dilaksanakan di masyarakat dan masyarakat juga terlayani dengan baik terkait dengan korban-korban narkoba semuanya di Jakarta,” tukas dia. (yla/df)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di ibukota yang kini masuk kategori daerah merah.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan tindakan antisipatif yang masif dari Pemprov DKI Jakarta.

“Agar narkoba ini tidak menjadi biasa ya di kalangan umum karena sekarang banyak sekali orang menganggapnya itu biasa,” ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2).

Ia juga menyoroti keterlambatan DKI Jakarta dalam memiliki regulasi P4GN. Dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Perda serupa.

Sementara DKI Jakarta masih menjadi bagian dari delapan provinsi yang belum memiliki aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar pengesahan Ranperda P4GN sesegera mungkin.

Abdul Aziz juga meminta agar Gubernur Pramono segera menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal.

“Sedangkan kita sudah menjadi daerah merah di DKI ini. Pemda DKI termasuk terlambat dalam membuat perda P4GN karena sudah 30 provinsi memiliki ini. Pemda DKI termasuk 8 yang belum memiliki,” kata Aziz.

Pemantapan Ranperda P4GN, harap Aziz, upaya pencegahan, rehabilitasi korban, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Jakarta dapat lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

“Agar bisa dilaksanakan di masyarakat dan masyarakat juga terlayani dengan baik terkait dengan korban-korban narkoba semuanya di Jakarta,” tukas dia. (yla/df)