Ranperda P4GN, Usul Alokasikan 0,5 Persen APBD untuk Rehabilitasi Narkoba
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Pemantapan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi fokus utama dalam pembahasan Ranperda P4GN, salah satunya terkait pendanaan.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 10 Februari 2026, kami dari Bapemperda sudah menyelesaikan pembahasan mengenai Ranperda P4GN tentang narkoba. Ada beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam pembahasan ini yang pertama adalah tentang pendanaan,” kata dia usai memimpin rapat kerja tersebut.
Dalam Ranperda tersebut, Bapemperda mengusulkan alokasi anggaran sebesar 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk mendukung pelaksanaan program P4GN.
Menurut dia, anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi upaya pencegahan, tetapi juga penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Dan juga 0,5 persen itu akan digunakan untuk selain pencegahan juga untuk rehabilitasi karena problem yang sekarang menjadi banyak sekali di masyarakat adalah faktor rehabilitasi,” kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkoba yang dimiliki negara saat ini.
Ia menyebut, hingga kini hanya terdapat satu pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang berada di Lido, Jawa Barat.
Akibat keterbatasan tersebut, banyak korban penyalahgunaan narkoba di Jakarta terpaksa menjalani rehabilitasi di panti swasta dengan biaya yang relatif mahal.
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki panti rehabilitasi narkoba sendiri.
“Kami menginginkan bahwa kita punya semangat yang sama, baik dari Pemda DKI maupun DPRD Jakarta bahwa kita harus serius menangani narkoba termasuk pencegahan dan juga penanggulangan korban-korbannya melalui panti rehabilitasi untuk korban-korban narkoba yang Pemda DKI miliki sendiri,” kata dia.
Dengan adanya fasilitas rehabilitasi milik Pemprov DKI Jakarta, Abdul Aziz berharap para korban penyalahgunaan narkoba dapat tertangani dengan lebih baik dan tidak lagi bergantung pada antrean rehabilitasi di BNN Pusat.
“Sehingga nanti korban-korban narkoba juga bisa diperbaiki, direhabilitasi di panti tersebut dan kita tidak tergantung pada antrean dari rehabilitasi BNN Pusat,” tukas Abdul Aziz. (yla/df)


