Pansus Tata Kelola Perparkiran: SLF Penting

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan gedung untuk aktivitas publik.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (6/5).

Ketua Pansus Jupiter memimpin rapat yang membahas tata kelola parkir off street. Pemenuhan SLF menjadi perhatian. Sebab, berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

Menurut dia, bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti BUMD.

Satu di antaranya terkait pemenuhan SLF pada bangunan pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Pengelola parkir harus melengkapi.

Pansus juga meminta penghentian sementara bidding operator parkir sampai perizinan SLF terpenuhi. Sehingga pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan.

Apalagi, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan pengunjung, pedagang, pengelola, dan masyarakat umum. Kelalaian terhadap aspek kelaikan bangunan bisa menimbulkan risiko besar.

Sementara itu, Anggota Pansus Francine Widjojo mengatakan, persoalan SLF sudah menjadi temuan Pansus sebelumnya. Namun, Perumda Pasar Jaya belum memenuhi rekomendasi Pansus.

Dari sekitar 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya, ungkap Francine, hanya 29 bangunan pasar memiliki SLF.

Padahal, Pasar Jaya mengelola 153 pasar. Namun sebagian tidak aktif karena berupa lahan kosong karena terdampak kebakaran, atau masih bersengketa.

Menurut Framcine, SLF tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan. Tapi berkaitan memastikan bangunan aman bagi publik.

“SLF sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung maupun area parkir,” tambah Francine.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Merry Marfosa menjelaskan, setiap bangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“PBG merupakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan SLF menjadi dasar pemanfaatan gedung. Gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum SLF terbit,” jelas Merry.

Merry menambahkan, kewajiban PBG dan SLF berlaku untuk seluruh bangunan gedung. Baik milik swasta, pemerintah daerah, maupun BUMD.

Dinas Citata akan menyinkronkan data bangunan milik Pasar Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro).

Selanjutnya, memberikan batas waktu pengajuan PBG dan SLF. Jika tidak dipenuhi, dinas dapat memberikan surat peringatan hingga pembatasan kegiatan.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan, sedang membenahi kelengkapan SLF pada bangunan pasar.

“Perizinan SLF sedang kami benahi dan saat ini masih berproses,” pungkas Agus. (all/df)