Ranperda Perlindungan Perempuan Pastikan Layanan bagi Korban
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi langkah penting memperkuat perlindungan terhadap perempuan di Jakarta.
Regulasi itu mampu menjawab berbagai persoalan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, hingga diskriminasi yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Demikian ungkap Penasehat Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5).
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perempuan dari kelompok rentan dan keluarga kurang mampu masih menjadi pihak yang paling terdampak dalam berbagai kasus kekerasan.
Karena itu, keberadaan regulasi perlu menyertakan sistem pelayanan yang mudah dijangkau. Memberikan kepastian perlindungan bagi korban.
“Mampu memberikan jaminan atas layanan dasar yang dibutuhkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Jhonny.
Pemerintah daerah perlu memastikan korban kekerasan memperoleh pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial.
Layanan tersebut penting agar korban tidak menghadapi persoalan seorang diri setelah mengalami kekerasan atau diskriminasi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya fasilitas perlindungan yang dapat diakses hingga tingkat kecamatan.
Kehadiran shelter sementara dan bantuan hukum gratis dianggap menjadi kebutuhan mendesak. Memberikan rasa aman kepada korban. Khususnya perempuan yang berada dalam kondisi rentan.
“Kita masih sering mendapatkan begitu banyaknya perempuan terutama dari keluarga miskin yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan atau diskriminasi,” kata Jhonny.
Tak hanya perlindungan hukum, fraksi juga menilai aspek pemulihan ekonomi perlu menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut.
Terutama bagi perempuan korban kekerasan yang harus menjadi tulang punggung keluarga atau single parent setelah mengalami persoalan rumah tangga.
“Maka kami berharap peraturan daerah ini mampu memberikan kepastian hukum untuk memastikan para korban tersebut mendapatkan layanan psikologis dan hukum secara gratis,” tandas Jhonny. (yla/df)


