BPN Diminta Jadwalkan Ganti Rugi Lahan Karet Kuningan

Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyusun jadwal resmi penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan di Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Demikian ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai rapat audiensi bersama pihak ahli waris dan instansi terkait di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Komisi A meminta BPN menyerahkan time schedule resmi dalam waktu 14 hari kerja. Baik kepada Komisi A maupun Pemprov DKI . “Melalui dokumen tertulis,” ujar Mujiyono.

Selain itu, Komisi A juga meminta BPN memberikan penjelasan tertulis mengenai mekanisme dan sumber pendanaan pembayaran ganti rugi tanah eks Eigendom Verponding Nomor 7267 itu.

Tak hanya itu, BPN juga diminta mengirim surat koordinasi resmi kepada seluruh kementerian atau lembaga yang menguasai fisik tanah tersebut. Tembusannya ke Komisi A.

“Nanti kita monitor,” kata Mujiyono.

Komisi A juga meminta adanya laporan berkala terkait progres kerja tim pusat yang menangani penyelesaian masalah itu.

Mujiyono menegaskan, Komisi A akan terus mengawasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai rekomendasi rapat.

Komisi A juga berharap, Pemprov DKI aktif mendorong percepatan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Di antaranya dengan mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.

“Mendorong percepatan koordinasi penyelesaian ganti rugi,” kata dia.

Selanjutnya, Komisi A akan mengirim surat pengawasan kepada Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta guna mendesak pelaksanaan seluruh rekomendasi.

Komisi A juga berencana mengunjungi lokasi tanah sengketa. Memastikan kondisi di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan ahli waris Yanti Fitria Harahap memastikan, kebutuhan dokumen untuk penyelesaian ganti rugi telah lengkap. Bahkan, sudah diserahkan kepada pihak terkait.

Ia menyampaikan, persoalan internal ahli waris yang sebelumnya menjadi kendala kini telah selesai. Sehingga seluruh pihak ahli waris telah bersatu dalam proses penyelesaian perkara tersebut. (yla/df)