Komisi E Kawal Penyelarasan TKD Guru PNS DKI

Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Demikian ungkap Ketua Komisi E M. Subki usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Subki mengatakan, audiensi tersebut menjadi ruang bagi guru PNS untuk menyampaikan aspirasi terkait skema tunjangan kinerja.

“Ada semacam perbedaan dalam konteks TKD yang dirasa belum berkeadilan,” ujar Subki.

Dalam audiensi tersebut, Komisi E menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Antara lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, kehadiran unsur eksekutif penting agar aspirasi guru PNS langsung mendapat penjelasan teknis.

Alhamdulillah, mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum,” terang Subki.

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TKD guru.

Perubahan itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung. Meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan TKD bagi guru.

Penyusunan perubahan Pergub perlu memperhatikan regulasi yang lebih tinggi. Satu di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Selain itu, Pemprov DKI juga perlu memperhatikan ketentuan evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dalam proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di pemerintah daerah.

Karena itu, penghitungan TKD guru perlu dilakukan secara cermat. Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kelas jabatan, capaian kinerja, serta ketentuan yang berlaku.

“Banyak hal dalam rumus penghitungan TPP. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Premi.

Premi menyampaikan, BKD DKI Jakarta sedang mengevaluasi substansi Pergub terkait TKD guru. Evaluasi untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Agung dan ketentuan berlaku.

“Dengan substansi yang digugat teman-teman guru, kami saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Pergub TKD bagi guru,” jelas Premi.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang memperbaiki sistem manajemen kinerja guru.

Menurut dia, pembayaran TPP atau TKD ke depan harus tersambung dengan capaian kinerja, bukan hanya kehadiran.

“Pembayaran TPP berdasarkan capaian kinerja. Para guru juga sedang kami minta melakukan capaian kinerja, jadi bukan hanya kehadiran,” tambah Premi.

Premi menyatakan, indikator kinerja yang tidak sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini akan diperbaiki. Salah satunya indikator yang masih berkaitan dengan ujian nasional.

“Indikator yang tidak sesuai bisa kami perbaiki,” terang Premi.

Senada dengan Premi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut proses penyelarasan TKD guru sedang berjalan. Ia mengakui beberapa ukuran kinerja guru dalam regulasi lama sudah tidak relevan.

“Ukuran kinerjanya memang tidak relevan. Soal ujian nasional, UKG, dan lain-lain memang sudah tidak relevan,” ujar Nahdiana.

Nahdiana menyampaikan, perubahan penghargaan terhadap guru sedang diproses bersama BKD dan perangkat daerah terkait. Namun, proses tersebut membutuhkan penghitungan cermat karena menyangkut jumlah guru PNS yang besar.

“Ada perubahan terhadap penghargaan kepada guru. Itu kata kuncinya,” jelas Nahdiana.

Ia menjelaskan, jumlah guru PNS yang perlu diperhitungkan mencapai 16.172 orang. Karena itu, setiap penyesuaian tunjangan harus dibahas lintas lembaga agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jumlahnya ada 16.172 guru. Jadi kalau menghitung kenaikan, itu juga harus kita hitung,” tambah Nahdiana.

Subki menegaskan, Komisi E akan terus memantau proses penyusunan perubahan Pergub tersebut. Pengawasan diperlukan agar penyelarasan TKD berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak guru PNS.

“Ke depan, insyaallah pengawasan tetap berjalan. Kita pantau perkembangannya dan pastikan semua mendapatkan haknya dengan baik,” terang Subki.

Subki juga menyampaikan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, ia berharap proses penyesuaian TKD guru PNS dapat segera menemukan titik terang.

“Pak Gubernur menyatakan, untuk bagian pendidikan, insyaallah anggaran tetap menjadi prioritas,” jelas Subki.

Subki berharap, guru PNS DKI Jakarta tetap mengikuti proses yang sedang berjalan. Komisi E akan menjadi jembatan antara guru dan Pemprov DKI agar persoalan TKD dapat diselesaikan secara adil.

“Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian,” pungkas Subki. (all/df)