Pansus Desak Audit Gedung Parkir Tak Kantongi SLF
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti banyak gedung-gedung parkirtidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tanpa SLF, pengelola mengebaikan standar keselamatan. Berisiko tinggi bagi publik.
Demikian ungkap Ketua Pansus Jupiter dalam rapat kerja bersama eksekutif membahas bangunan parkir yang masa berlaku SLF telah habis, Selasa (12/3).
Jupiter menegaskan, seluruh gedung dan kawasan parkir wajib punya SLF. Hal itu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Gedung parkir yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF, lanjut dia, berpotensi menimbulkan risiko besar.
“Mulai dari kecelakaan kendaraan, kebakaran, hingga kerusakan struktur yang membahayakan nyawa pengunjung,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pemenuhan SLF, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan bukti legitimasi bangunan yang telah aman beroperasi. Seperti memiliki sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi.
Dengan begitu, Jupiter meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Dinas Perhubungan DKI segera mengaudit total jumlah gedung yang tak memiliki atau memperpanjang SLF.
Jupiter memastikan, Pansus akan memperkuat pengawasan terhadap aspek kelayakan fasilitas publik. Pengawasan secara berkala dan transparan.
“Agar tidak ada lagi pengelola yang mengabaikan kewajiban administratif maupun standar keselamatan,” tandas dia.
Jupiter mendorong Pemprov DKI memberikan sanksi tegas bagi pengelola gedung maupun operator parkir yang terbukti melanggar aturan.
Penegakan hukum sangat penting untuk memberikan efek jera. Sekaligus menjamin perlindungan bagi pengguna fasilitas parkir.
“Memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Jakarta,” tambah dia.
Pertemuan itu dihadiri Anggota Pansus Francine Widjojo, Andri Santosa, dan Heri Kustanto Sedangkan eksekutif yang hadir yakni, Dinas Citata DKI dan para kepala Suku Dinas (Sudin) lima wilayah kota.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Nomor 585/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)


