Pertimbangkan Fleksibilitas Ranperda SPAM
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (12/5). Rapat kerja itu menampung masukan dari masyarakat hingga pelaku usaha kawasan industri.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda SPAM terus berlanjut untuk mengakomodasi aspirasi. Dengan begitu, hasil penyusunan aturan dapat ditterapkan secara realistis.
“Ini sudah kesekian kalinya,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memberikan masukan terkait pengelolaan air baku di kawasan industri.
Menanggapi hal itu, Bapemperda akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji aspek legal penggunaan air baku oleh kawasan industri. Khususnya untuk kebutuhan non-air minum.
Pasalnya, kedua perusahaan itu punya sumber air tersendiri. Namun belum boleh mengolah untuk menjadi air non-air minum.
“Nah ini menarik, kami akan coba bahas di pekan depan,” kata Abdul Aziz.
Secara umum, Ranperda SPAM mengatur pembatasan penggunaan air tanah bagi wilayah yang telah terjangkau jaringan perpipaan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga lingkungan dan menekan laju penurunan muka tanah di Jakarta.
Aziz mengakui, masih terdapat tantangan dalam implementasi aturan tersebut. Sebab, distribusi air perpipaan PAM Jaya belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah DKI Jakarta. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas air.
Kualitas air perpipaan juga menjadi sorotan Bapemperda. Belum sepenuhnya layak minum. Karena itu, Ranperda SPAM perlu bersifat fleksibel. Mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat.
Pembahasan Ranperda SPAM akan berlanjut pekan depan. Mencari formulasi terbaik bagi kebutuhan air bersih. Sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami melibatkan seluruh stakeholder yang mudah-mudahan nanti ada keputusan terbaik untuk kesejahteraan warga Jakarta,” tukas Aziz. (yla/df)


