Pansus Tata Kelola Perparkiran Pertanyakan Transparansi Data Gedung Tak Kantongi SLF
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyayangkan banyak gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semestinya, aspek keselamatan bangunan menjadi prioritas menuju kota global.
Ketua Pansus Jupiter meminta Pemprov DKI menindak tegas pengelola gedung yang tak patuh aturan.
Pemberian sanksi bisa secara berjenjang. Mulai dari tahapan sanksi teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian operasi, hingga pembongkaran.
“Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tegas dan serius,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap gedung atau bangunan usaha, termasuk area parkir, wajib memiliki SLF.
Tujuannya, membuktikan bangunan tersebut telah memenuhi standar keamanan. “Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum, di mana sebagai penghuni maupun pengunjung mereka mendapatkan rasa aman dan nyaman,” tegas Jupiter.
Ia menekankan, gedung harus dipastikan layak. Sebab, banyak kejadian gedung terbakar yang memakan banyak korban jiwa,” tambah Jupiter.
Meski demikian, hingga kini Pansus belum mendapatkan data jumlah gedung yang belum mengantongi SLF. Pemprov DKI belum memberikan laporan secara transparan.
“Kami meminta untuk menyiapkan data secara jelas, tapi belum dikasih,” pungkas Jupiter. (apn/df)


