Bamus Jadwalkan Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Ketua DPRD DKI
DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Suhud Alynudin dari Fraksi PKS sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna digelar pada hari Senin, (8/6).
Penetapan jadwal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-936 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan mengangkat Suhud Alynudin sebagai Ketua Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2024-2029 berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-937 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangatan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bamus Wibi Andrino berharap, seluruh proses peralihan kepemimpinan DPRD DKI Jakarta dapat berjalan tanpa hambatan.
“Terkhusus pelantikan bapak Suhud sebagai Ketua DPRD yang baru, kita pasti ingin ini terlaksana dengan lancar, dengan baik,” ujar Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Wibi mengapresiasi kinerja dan kepemimpinan Khoirudin selama menjabat sebagai ketua DPRD setinggi-tingginya.
Menurut Wibi, proses administrasi dapat berjalan cepat karena kedewasaan politik Khoirudin. “Kita mengapresiasi Ketua DPRD Bapak Khoirudin yang secara legowo, secara proaktif juga mendorong agar pelaksanaan daripada pelantikan ini bisa cepat dan bisa berlangsung dengan baik,” tambah dia.
Meski demikian, Wibi mengimbau agar seluruh anggota legislatif agar menghadiri rapat paripurna sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen. Kehadiran dalam rapat paripurna merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional.
Apalagi, lanjut Wibi, Badan Kehormatan menyiapkan sanksi dan teguran bagi anggota dewan yang tidak hadir rapat paripurna secara berturut-turut lebih dari tiga kali.
“Ya tentunya ini kembali lagi pada kesadaran teman-teman, sudah ada tata tertibnya dan ada aturannya di Badan Kehormatan. Tentu kegiatan besok kita harap bisa kuorum dan penuh,” tandas Wibi.
Agenda lain pada 29 Juni 2026, Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Pidato Gubernur Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan.
Pada 14 Juli 2026, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan, dan Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan.
“Tentunya dari tiga agenda ini telah disepakati dan Insyaallah akan dilaksanakan,” ungkap dia. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


