Rapimgab Bahas Ranperda P4GN
DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) terkait penyampaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Rany Mauliany dan Wibi Andrino.
Suhud menyampaikan, Rapimgab menindaklanjuti hasil fasilitasi menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor 100.2.1.6/1641/OTDA pada 19 Mei 2026.
“Perda ini harus jadi langkah preventif dari bahaya Narkoba. Jadi sifatnya bukan reaktif atau pengobatan,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hadir dalam Rapimgab, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Sekretaris Fraksi PKS Ghozi Zulasmi, Ketua Fraksi PAN Husen, Ketua Fraksi NasDem Jupiter, dan Bendahara Fraksi NasDem Raden Gusti Arief Yulifard, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan.
Selanjutnya, Sekretaris Komisi C Ismail, Ketua Komisi E Muhammad Subki, Bendahara Fraksi Golkar Dadiyono, dan Sekretaris Fraksi Demokrat dan Perindo Lazarus Simon Ishak, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Nuchbatillah, dan Ketua Fraksi PSI William Aditya Sarana.
Dari pihak eksekutif juga hadir antara lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani beserta jajaran.
Ranperda yang telah difasilitasi sebanyak 29 pasal. Terdiri dari 14 BAB, meliputi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pencegahan dna Pemberantasan, BAB III Penanganan, BAB IV Tim Terpadu P4GN, BAB V Sarana dan Prasarana.
Kemudian BAB VI Kerja Sama, BAB VII Partisipasi Masyarakat, BAB VIII Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Sistem dan Informasi, BAB XI Penghargaan, BAB XII Pendanaan, BAB XIII Sanksi Administratif, BAB IV Ketentuan Penutup. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


