Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan. Wakil Ketua Komisi C Waluyo mengatakan, Perda Dana Cadangan akan memberikan kepastian pembayaran pokok dan bunga obligasi daerah. Sekaligus, menjaga keberlanjutan fiskal. Rekomendasi itu disampaikan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Selasa (4/8). Dana Cadangan berfungsi sebagai instrumen yang menjamin pembayaran pokok dan bunga obligasi daerah. Dengan demikian, terdapat kepastian bagi investor. Komisi C juga merekomendasikan arah penerbitan obligasi daerah. Sebab, pembiayaan melalui obligasi harus mengarah pada proyek-proyek strategis yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain memiliki manfaat jangka panjang, proyek yang dibiayai melalui obligasi daerah diharapkan berdampak ekonomi dan sosial yang tinggi. “Memiliki tingkat kesiapan pelaksanaan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan hukum,” ujar Tri. Di sisi lain, Komisi C juga meminta Pemprov DKI Jakarta melalui BPKD mengevaluasi postur APBD 2027. Sehingga, belanja daerah semakin fokus pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat. Sebab, belanja daerah perlu mengarah pada penguatan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (gie/df)

Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan.

Wakil Ketua Komisi C Waluyo mengatakan, Perda Dana Cadangan akan memberikan kepastian pembayaran pokok dan bunga obligasi daerah. Sekaligus, menjaga keberlanjutan fiskal.

Rekomendasi itu disampaikan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Dana Cadangan berfungsi sebagai instrumen yang menjamin pembayaran pokok dan bunga obligasi daerah. Dengan demikian, terdapat kepastian bagi investor.

Komisi C juga merekomendasikan arah penerbitan obligasi daerah. Sebab, pembiayaan melalui obligasi harus mengarah pada proyek-proyek strategis yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Selain memiliki manfaat jangka panjang, proyek yang dibiayai melalui obligasi daerah diharapkan berdampak ekonomi dan sosial yang tinggi.

“Memiliki tingkat kesiapan pelaksanaan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan hukum,” ujar Tri.

Di sisi lain, Komisi C juga meminta Pemprov DKI Jakarta melalui BPKD mengevaluasi postur APBD 2027. Sehingga, belanja daerah semakin fokus pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebab, belanja daerah perlu mengarah pada penguatan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (gie/df)