Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berperan aktif menyelesaikan sengketa kepengurusan di Apartemen Puri Garden. Penegasan itu disampaikan usai audiensi bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS) Puri Garden, Jumat (7/8). Anggota Komisi A Ongen Sangaji Menjelaskan, audiensi untuk mendengarkan aspirasi para penghuni maupun pengurus apartemen tersebut. Terkait konflik yang berdampak terhadap kenyamanan dan kepastian pengelolaan. Situasi tersebut juga membutuhkanperan pemerintah daerah. Sehingga tidak berlarut-larut dan tidak merugikan penghuni. “Seharusnya Dinas Perumahan ini sebagai penengah. Kemudian, mampu menyelesaikan persoalan di perumahan-perumahan yang ada di Jakarta,” ujar Ongen. Ia menilai, terdapat pembiaran terhadap konflik tersebut. Akibatnya, timbul persoalan yang berkepanjangan. “Dinas Perumahan ini membiarkan mereka itu berselisih,” tegas Ongen. Karena itu, Komisi A meminta Dinas PRKP agar tidak bersikap pasif. Harus terlibat langsung penyelesaian konflik di Apartemen Puri Garden. Menurut Ongen, konflik yang berlarut-larut menimbulkan ketidaknyamanan dan menyulitkan warga yang tinggal di apartemen. Komisi A meminta Dinas PRKP bersama Biro Hukum dan Inspektorat DKI Jakarta bertemu dengan para penghuni. Mencari solusi terbaik. “Menyelesaikan secara baik-baik apa yang harus dilakukan,” ucap Ongen. Bila proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Komisi A membuka ruang pembahasan menentukan langkah selanjutnya. “Kalau tidak bisa, kembali ke sini lagi,” kata Ongen. Selain penyelesaian konflik, Komisi A juga menaruh perhatian terhadap perlindungan hak-hak penghuni selama sengketa berlangsung. Hal itu menanggapi laporan dugaan intimidasi dan ancaman antarpenghuni. DPRD DKI mendorong pemerintah daerah memberi perlindungan kepada warga. Ongen juga meminta para penghuni melapor kepada aparat penegak hukum bila menemukan hal mencurigakan atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Segera melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum-Red),” pungkas Ongen. (gie/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berperan aktif menyelesaikan sengketa kepengurusan di Apartemen Puri Garden.

Penegasan itu disampaikan usai audiensi bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS) Puri Garden.

Anggota Komisi A Ongen Sangaji Menjelaskan, audiensi untuk mendengarkan aspirasi para penghuni maupun pengurus apartemen tersebut. Terkait konflik yang  berdampak terhadap kenyamanan dan kepastian pengelolaan.

Situasi tersebut juga membutuhkanperan pemerintah daerah. Sehingga tidak berlarut-larut dan tidak merugikan penghuni.

“Seharusnya Dinas Perumahan ini sebagai penengah. Kemudian, mampu menyelesaikan persoalan di perumahan-perumahan yang ada di Jakarta,” ujar Ongen.

Ia menilai, terdapat pembiaran terhadap konflik tersebut. Akibatnya, timbul persoalan yang berkepanjangan. “Dinas Perumahan ini membiarkan mereka itu berselisih,” tegas Ongen.

Karena itu, Komisi A meminta Dinas PRKP agar tidak bersikap pasif. Harus terlibat langsung penyelesaian konflik di Apartemen Puri Garden.

Menurut Ongen, konflik yang berlarut-larut menimbulkan ketidaknyamanan dan menyulitkan warga yang tinggal di apartemen.

Komisi A meminta Dinas PRKP bersama Biro Hukum dan Inspektorat DKI Jakarta bertemu dengan para penghuni. Mencari solusi terbaik.

“Menyelesaikan secara baik-baik apa yang harus dilakukan,” ucap Ongen.

Bila proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Komisi A membuka ruang pembahasan menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau tidak bisa, kembali ke sini lagi,” kata Ongen.

Selain penyelesaian konflik, Komisi A juga menaruh perhatian terhadap perlindungan hak-hak penghuni selama sengketa berlangsung.

Hal itu menanggapi laporan dugaan intimidasi dan ancaman antarpenghuni. DPRD DKI mendorong pemerintah daerah memberi perlindungan kepada warga.

Ongen juga meminta para penghuni melapor kepada aparat penegak hukum bila menemukan hal mencurigakan atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Segera melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum-Red),” pungkas Ongen. (gie/df)