apemperda DPRD DKI Jakarta melaporkan realisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) yang telah rampung dibahas kepada Gubernur Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (7/8). Hingga Triwulan III 2026, sebanyak 10 Ranperda telah selesai. Target penyelesaian di 2026, sebanyak 20 Perda. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Ketua Bapemperda Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda Jhony Simanjuntak, Anggota Bapemperda Wa Ode Herlina, Muhammad Subki, Francine Widjojo, Farah Savira, Yusuf, Djamilah Abdul Ghani, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus. Aziz mengungkapkan, progres perkembangan perlu diketahui gubernur sebagai bentuk kolaborasi kinerja eksekutif dan legislatif. Ketua Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.ddjp) Hingga kini, sebanyak tujuh Ranperda belum dibahas karena belum diajukan oleh eksekutif. Bahkan, empat Ranperda di antaranya terindikasi masih tahap penyusunan. Empat Ranperda dimaksud yakni, Ranperda Penataan Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ranperda Ketenagakerjaan, Ranperda Pengelolaan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Empat Perda yang belum siap itu sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aziz. Sedangkan tiga Ranperda lainnya yaitu, Ranperda Perseroan Terbatas Bank Jakarta (perseroan daerah), Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah), dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Hukum Perusahaan Umum Aaerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah). “Tadi, pak gubernur meminta waktu satu pekan untuk merapatkan kembali bersama timnya, guna memastikan apakah tujuh Ranperda ini diajukan penuh atau tidak,” ungkap Aziz. DPRD DKI Jakarta turut mengajukan Ranperda inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual. Karena itu, Bapemperda berencana kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi tersebut. Kunjungan itu untuk mempelajari dampak Perda tersebut terhadap masyarakat di Kabupaten Bandung. Tujuannya, mengetahui hal-hal yang perlu pengaturan. “Pekan depan, kami berharap informasi dan dokumen administratif dari Pemprov DKI sudah siap. Sehingga infrastruktur pembahasannya langsung kita jalankan di Bapemperda,” tambah Aziz. (apn/df)

Bapemperda DPRD DKI Jakarta melaporkan realisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) yang telah rampung dibahas kepada Gubernur Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta.

Hingga Triwulan III 2026, sebanyak 10 Ranperda telah selesai. Target penyelesaian di 2026, sebanyak 20 Perda.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Ketua Bapemperda Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda Jhony Simanjuntak, Anggota Bapemperda Wa Ode Herlina, Muhammad Subki, Francine Widjojo, Farah Savira, Yusuf, Djamilah Abdul Ghani, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus.

Aziz mengungkapkan, progres perkembangan perlu diketahui gubernur sebagai bentuk kolaborasi kinerja eksekutif dan legislatif.

Hingga kini, sebanyak tujuh Ranperda belum dibahas karena belum diajukan oleh eksekutif. Bahkan, empat Ranperda di antaranya terindikasi masih tahap penyusunan.

Empat Ranperda dimaksud yakni, Ranperda Penataan Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ranperda Ketenagakerjaan, Ranperda Pengelolaan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Empat Perda yang belum siap itu sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aziz.

Sedangkan tiga Ranperda lainnya yaitu, Ranperda Perseroan Terbatas Bank Jakarta (perseroan daerah), Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah), dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Hukum Perusahaan Umum Aaerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

“Tadi, pak gubernur meminta waktu satu pekan untuk merapatkan kembali bersama timnya, guna memastikan apakah tujuh Ranperda ini diajukan penuh atau tidak,” ungkap Aziz.

DPRD DKI Jakarta turut mengajukan Ranperda inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual. Karena itu, Bapemperda berencana kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi tersebut.

Kunjungan itu untuk mempelajari dampak Perda tersebut terhadap masyarakat di Kabupaten Bandung. Tujuannya, mengetahui hal-hal yang perlu pengaturan.

“Pekan depan, kami berharap informasi dan dokumen administratif dari Pemprov DKI sudah siap. Sehingga infrastruktur pembahasannya langsung kita jalankan di Bapemperda,” tambah Aziz. (apn/df)