Komisi A DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi pembelian lahan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, kepada pelapor Fahri Bachmid. Penegasan itu diungkapkan Anggota Komisi A Ongen Sangaji menindaklanjuti penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemberian tenggat waktu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kedua setelah audiensi pada November 2025. “Kita minta mereka satu bulan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab sesuai putusan Mahkamah,” ujar Ongen, Jumat (7/8). Bila hingga batas waktu tersebut Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak menunjukkan iktikad baik, Komisi A akan merekomendasikan langkah pengawasan yang lebih tegas. “Kalau kemudian mereka tidak taat, maka rekomendasi kita adalah minta pergantian direksinya,” tandas Ongen. Kewajiban penyelesaian yang disepakati sekitar Rp11 miliar. Permasalahan itu berlangsung sejak 2022. “Kita hanya mempertegas untuk segera diselesaikan karena sudah terlalu lama,” tegas Ongen. Keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi mencoreng citra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Yang kedua, tidak menghormati rekomendasi DPRD DKI Jakarta,” ucap Ongen. Karena itu, bila Sarana Jaya mengabaikan rekomendasi DPRD, Komisi A akan menyampaikan langkah lanjutan kepada gubernur. Penundaan pembayaran, menurut Ongen, berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kewajiban tersebut disertai bunga sebesar 6 persen per tahun yang terus berjalan. “Bunganya terus berkembang. Kalau mereka tidak menyelesaikan, maka bunga ini terus berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Harus clear,” pungkas Ongen. (gie/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi pembelian lahan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, kepada pelapor Fahri Bachmid.

Penegasan itu diungkapkan Anggota Komisi A Ongen Sangaji menindaklanjuti penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemberian tenggat waktu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kedua setelah audiensi pada November 2025. “Kita minta mereka satu bulan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab sesuai putusan Mahkamah,” ujar Ongen.

Bila hingga batas waktu tersebut Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak menunjukkan iktikad baik, Komisi A akan merekomendasikan langkah pengawasan yang lebih tegas.

“Kalau kemudian mereka tidak taat, maka rekomendasi kita adalah minta pergantian direksinya,” tandas Ongen.

Kewajiban penyelesaian yang disepakati sekitar Rp11 miliar. Permasalahan itu berlangsung sejak 2022. “Kita hanya mempertegas untuk segera diselesaikan karena sudah terlalu lama,” tegas Ongen.

Keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi mencoreng citra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Yang kedua, tidak menghormati rekomendasi DPRD DKI Jakarta,” ucap Ongen.

Karena itu, bila Sarana Jaya mengabaikan rekomendasi DPRD, Komisi A akan menyampaikan langkah lanjutan kepada gubernur.

Penundaan pembayaran, menurut Ongen, berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kewajiban tersebut disertai bunga sebesar 6 persen per tahun yang terus berjalan.

“Bunganya terus berkembang. Kalau mereka tidak menyelesaikan, maka bunga ini terus berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Harus clear,” pungkas Ongen. (gie/df)