DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Kedua regulasi yakni, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dengan telah disetujuinya, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Ia berharap, Gubernur Pramono Anung secepatnya menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Lalu, menjalankan aturan dengan optimal. Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap dua Perda tersebut. Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan, persoalan ketersediaan dan keterjangkauan pangan menjadi perhatian penting. Sebab pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta berasal dari luar daerah. Sedangkan produksi lokal hanya sekitar dua persen. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerentanan Jakarta terhadap gangguan pasokan pangan. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi landasan mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan. “Persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat,” ungkap Aziz. Kebijakan itu juga mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, hingga kerja sama antardaerah. Sementara itu, melalui Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD DKI memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Perda RPPLH menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Sekaligus, memastikan keberlanjutan pembangunan Jakarta. “Menjaga lingkngan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang,” tutur Aziz. Di kesempatan yang sama, Gubernur Pramono Anung menyatakan, siap mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif. Mengoptimalkan kedua Perda agar bermanfaat bagi masyarakat. “Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov terus diperkuat guna menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa mendatang,” pungkas Pram. (gie/df)

DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Kedua regulasi yakni, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan telah disetujuinya, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

Ia berharap, Gubernur Pramono Anung secepatnya menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Lalu, menjalankan aturan dengan optimal.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap dua Perda tersebut.

Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan, persoalan ketersediaan dan keterjangkauan pangan menjadi perhatian penting.

Sebab pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta berasal dari luar daerah. Sedangkan produksi lokal hanya sekitar dua persen.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerentanan Jakarta terhadap gangguan pasokan pangan. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi landasan mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan.

“Persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat,” ungkap Aziz.

Kebijakan itu juga mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, hingga kerja sama antardaerah.

Sementara itu, melalui Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD DKI memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Perda RPPLH menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Sekaligus, memastikan keberlanjutan pembangunan Jakarta.

“Menjaga lingkngan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang,” tutur Aziz.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Pramono Anung menyatakan, siap mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif. Mengoptimalkan kedua Perda agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov terus diperkuat guna menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa mendatang,” pungkas Pram. (gie/df)