Lahan Makam Terbatas, Komisi D Cari Solusi
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta. Alternatif yang disodorkan yaitu, pelayanan pengantaran jenazah bagi warga yang memilih lokasi di kampung halaman.
Hal itu terungkap usai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pemakaman yang memadai. Terlebih, keterbatasan lahan menjadi persoalan yang perlu solusi sejak dini.
Alternatif lokasi pemakaman, menimbang kondisi di lapangan. Bila dibutuhkan, Komisi D akan menjadikan program layanan itu sebagai prioritas. “Kami sangat memberi perhatian,” ujar Yuke.
Penyediaan lahan makam, ungkap dia, butuh tahapan. Mulai dari perencanaan, pengadaan lahan, hingga pematangan aset, sebelum digunakan sebagai tempat pemakaman.
Karena itu, ia meminta kebutuhan lahan makam tetap menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Jika penambahan lahan belum bisa segera direalisasikan, Pemprov DKI Jakarta perlu mengoptimalkan aset yang telah dimiliki.
Sekaligus, memperkuat alternatif pelayanan bagi masyarakat. Seperti fasilitas pengantaran jenazah ke kampung halaman di luar Jakarta. Layanan tersebut dapat menjadi pilihan bagi keluarga dari jenazah.
“Kalau memang makam di Jakarta terbatas, mereka harus ke kampungnya dan kita fasilitasi,” ucap Yuke.
Selain anggaran operasional, Yuke meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memastikan jumlah serta kondisi mobil jenazah mencukupi untuk layanan alternatif itu.
Begitu pula kejelasan jangkauan pelayanan. Termasuk, mekanisme bagi warga Jakarta yang meninggal di luar daerah dan butuh penjemputan jenazah.
Sementara itu, Kepala Distamhut DKI Jakarta Fajar Sauri mengungkapkan, sekitar 26.640 petak makam siap pakai. Tersebar di lima wilayah kota. Jumlah itu mencukupi kebutuhan rentang waktu sekitar sembilan bulan.
Pemprov DKI Jakarta masih memiliki potensi lahan pemakaman untuk memenuhi kebutuhan sekitar empat tahun. Namun, lahan tersebut masih membutuhkan proses pematangan. Dengan kata lain, belum bisa digunakan.
Fajar memastikan, pelayanan pengantaran jenazah ke luar Jakarta juga telah berjalan. Sejak Januari 2026, tercatat layanan pengantaran sekitar 226 jenazah ke luar kota. Tanpa pungutan biaya alias gratis.
“Sampai ke rumah, sampai ke kampung, kami antarkan jenazahnya,” ungkap Fajar.
Pada 2026, Distamhut DKI juga menganggarkan pengadaan 15 unit mobil jenazah. Proyeksi jumlah armada menjadi 50 unit. Tersebar di lima wilayah kota.
Armada bisa melayani jenazah di Jakarta maupun pengantaran ke luar kota. Termasuk pelayanan penjemputan bagi warga Jakarta yang meninggal di daerah lain. Untuk jenazah dari luar Pulau Jawa, penjemputan dari bandara. (all/df)


