APBD Perubahan 2026, Komisi C Cermati Penyesuaian Target Retribusi
Komisi C mencermati penyesuaian target retribusi dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi C Dimaz Raditya bersama Sekretaris Komisi C Ismail memimpin rapat. Hadir pula jajaran eksekutif.
Dimaz mengatakan, secara keseluruhan tidak terdapat perubahan signifikan pada proyeksi pendapatan yang dibahas.
Total penyesuaian mencapai sekitar Rp48 miliar. Terdiri atas sekitar Rp40 miliar pada lain-lain PAD yang sah dan sekitar Rp8 miliar dari retribusi daerah.
“Secara garis besar tidak banyak perubahan,” ujar Dimaz.
Berdasarkan rekapitulasi eksekutif, target lain-lain PAD yang sah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 berubah dari sekitar Rp4,987 triliun menjadi Rp5,027 triliun.
Sefangkan target retribusi daerah berubah dari sekitar Rp2,214 triliun menjadi Rp2,223 triliun.
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami penyesuaian target pendapatan.
Dimaz menyebut, perubahan antara lain terdapat pada Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Dinas Perhubungan.
“Salah satu yang besar sekitar Rp20 miliar di Dinas Kesehatan dan Rp20 miliar lagi di BPAD. Ada beberapa SKPD yang mengalami perubahan,” papar dia.
Khusus Dinas Kesehatan, jelas Dimaz, penyesuaian berkaitan dengan penerimaan pada layanan kesehatan yang diikuti kebutuhan belanja pelayanan.
“Jadi, ketika ada pemasukan, ada penggunaan kembali,” jelas Dimaz.
Komisi C berharap, penyesuaian target pendapatan tersebut seiring dengan optimalisasi penerimaan daerah.
Hasil retribusi dan sumber PAD lainnya harus kembali bermanfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (all/df)


