Pansus Aset Desak Tindak Tegas Pengembang Nakal April 20, 2026 7:17 pm Panitia Khusus (Pansus) tentang Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban aset. Demikian ungkap Anggota Pansus Achmad Yani usai rapat menginventarisasi aset milik DKI bersama eksekutif, Senin (20/4). Menurut Yani, masih banyak temuan klasifikasi pengembang yang sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI. Padahal aset tersebut bermanfaat sebagai Fasos-Fasum guna memenuhi hak publik. “Kami minta SKPD bisa menginventarisir,” ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota Pansus PercepatanPercepatan Penyerahan Aset DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP) Yani meminta Pemprov DKI memperkuat regulasi dan membentuk tim khusus. Sehingga fokus pada validasi data terhadap pengembang yang tidak kooperatif. Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Termasuk menerapkan sanksi hukum bagi pengembang yang abai terhadap kewajiban aset. “Tim nanti juga bagaimana terus melakukan penagihan,” tegas Yani. Tak lupa, yani mendesak pengembang segera menyerahkan kewajiban aset ke Pemprov DKI. Sebab, terdapat konsekuensi hukum atas penguasaan aset secara sepihak. “Aturan ini perlu ditegakkan. Jadi kalau mereka masih membandel, ya sesuai dengan aturan,” tegas Yani. Dengan demikian, penyerahan aset-aset bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga. “Ini tidak lain kan adalah untuk kepentingan warga masyarakat Jakarta,” tukas Yani. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) tentang Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban aset.

Demikian ungkap Anggota Pansus Achmad Yani usai rapat menginventarisasi aset milik DKI bersama eksekutif, Senin (20/4).

Menurut Yani, masih banyak temuan klasifikasi pengembang yang sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI.

Padahal aset tersebut bermanfaat sebagai Fasos-Fasum guna memenuhi hak publik. “Kami minta SKPD bisa menginventarisir,” ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Yani meminta Pemprov DKI memperkuat regulasi dan membentuk tim khusus. Sehingga fokus pada validasi data terhadap pengembang yang tidak kooperatif.

Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Termasuk menerapkan sanksi hukum bagi pengembang yang abai terhadap kewajiban aset.

“Tim nanti juga bagaimana terus melakukan penagihan,” tegas Yani.

Tak lupa, yani mendesak pengembang segera menyerahkan kewajiban aset ke Pemprov DKI. Sebab, terdapat konsekuensi hukum atas penguasaan aset secara sepihak.

“Aturan ini perlu ditegakkan. Jadi kalau mereka masih membandel, ya sesuai dengan aturan,” tegas Yani.

Dengan demikian, penyerahan aset-aset bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga.

“Ini tidak lain kan adalah untuk kepentingan warga masyarakat Jakarta,” tukas Yani.