Pansus Dorong Bentuk Perda CSR
Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR. Tujuannya, sinkronisasi program dengan pembangunan.
Ketua Pansus Ghozi Zulazmi mengatakan, pelaksanaan CSR selama ini berjalan tanpa koordinasi yang kuat dari Pemprov DKI Jakarta.
Pembentukan Perda CSR, kata dia, penyaluran bantuan perusahaan berdampak nyata bagi masyarakat. “Nah, kita ingin ini lebih terarah,” ujar Ghozi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Satu di antara terobosan dalam Perda, pembentukan database perusahaan yang komprehensif. Jakarta membutuhkan sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi melalui platform digital. Aktivitas CSR akan terpantau secara real-time.
Sistem digital memudahkan pemerintah memetakan wilayah yang sudah atau belum mendapatkan bantuan dari sektor swasta.
“Kita butuh database yang kuat. Selama ini kita belum punya data yang komprehensif mengenai siapa saja yang sudah menyalurkan, bentuknya apa, dan sasarannya siapa,” tegas dia.
Selain itu, Ghozi menegaskan, Perda CSR nantinya akan memuat poin mengenai sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosial.
Meski demikian, sanksi dimaksud merupakan langkah terakhir. Prioritasnya mencantumkan kepastian hukum.
“Kita ingin perusahaan merasa bahwa dengan berkontribusi pada lingkungan dan sosial di Jakarta, iklim usaha mereka juga akan semakin baik,” ungkap Ghozi.
Ghozi menargetkan, pengesahan payung hukum tentang CSR menjadi Perda di 2026. Dalam waktu dekat, asosiasi pengusaha hingga akademisi akan hadir memberikan masukan dan saran.
“Target kita tahun ini Raperda sudah bisa diparipurnakan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan CSR di Jakarta,” pungkas dia.
Produk DPRD
Berita Terbaru


