Pansus Sebut CSR Belum Merata April 17, 2026 4:13 pm Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan, manfaat Program Corporate Social Responsibility belum merata di bagi masyarakat. Menurut dia, masih banyak warga terdampak aktivitas pembangunan tidak memperoleh perhatian nyata dari program tersebut. Kondisi demikian menjadi perhatian serius bagi Pansus. “Bingkai utamanya adalah bahwa belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya CSR,” ujar dia, beberapa waktu lalu. Selama ini, banyak warga yang mengeluh karena terdampak proyek pembangunan. Karena itu, Pansus CSR/TJSL menggali berbagai masukan guna memastikan CSR menyentuh kebutuhan warga. Wakil Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) August juga menyoroti regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Jakarta. Yaitu, Peraturan Gubernur tahun 2013. Aturan itu sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini. Sehingga perlu pembaruan, selaras dengan aturan pemerintah pusat. “(Pergub) masih usang. Artinya, nanti perlu di-update, diperbaharui,” tandas August. Tak hanya itu, Pansus juga meminta keterbukaan data dan informasi. Khususnya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan memperoleh memperoleh penyertaan modal daerah dari anggaran publik, BUMD semestinya turut memastikan Program CSR berdampak nyata bagi masyarakat Jakarta. “Kenapa warga DKI Jakarta sendiri tidak merasakan CSR itu,” ungkap August. Seringkali, pelaksanaan CSR menyadari wilayah luar DKI Jakarta. Padahal di warga Jakarta masih banyak yang membutuhkan program itu. Warga Jakarta harus menjadi prioritas penyaluran CSR dari BUMD. “Barulah nanti diperluas ke tempat lain,” ucap August. August mengatakan ke depan, Pansus CSR/TJSL membuka peluang mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempertegas fungsi DPRD dalam pengawasan dan legislasi, sekaligus memastikan pelaksanaan CSR benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. “Supaya ada peraturan daerah yang mana ini juga menguatkan fungsi kami, baik melakukan pengawasan maupun juga melakukan legislasi untuk kebaikan warga DKI Jakarta,” tukas dia. (yla/df)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan, manfaat Program Corporate Social Responsibility belum merata di bagi masyarakat.

Menurut dia, masih banyak warga terdampak aktivitas pembangunan tidak memperoleh perhatian nyata dari program tersebut. Kondisi demikian menjadi perhatian serius bagi Pansus.

“Bingkai utamanya adalah bahwa belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya CSR,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini, banyak warga yang mengeluh karena terdampak proyek pembangunan. Karena itu, Pansus CSR/TJSL menggali berbagai masukan guna memastikan CSR menyentuh kebutuhan warga.

August juga menyoroti regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Jakarta. Yaitu, Peraturan Gubernur tahun 2013. Aturan itu sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini. Sehingga perlu pembaruan, selaras dengan aturan pemerintah pusat.

“(Pergub) masih usang. Artinya, nanti perlu di-update, diperbaharui,” tandas August.

Tak hanya itu, Pansus juga meminta keterbukaan data dan informasi. Khususnya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan memperoleh memperoleh penyertaan modal daerah dari anggaran publik, BUMD semestinya turut memastikan Program CSR berdampak nyata bagi masyarakat Jakarta.

“Kenapa warga DKI Jakarta sendiri tidak merasakan CSR itu,” ungkap August.

Seringkali, pelaksanaan CSR menyadari wilayah luar DKI Jakarta. Padahal di warga Jakarta masih banyak yang membutuhkan program itu. Warga Jakarta harus menjadi prioritas penyaluran CSR dari BUMD.

“Barulah nanti diperluas ke tempat lain,” ucap August.

August mengatakan ke depan, Pansus CSR/TJSL membuka peluang mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mempertegas fungsi DPRD dalam pengawasan dan legislasi, sekaligus memastikan pelaksanaan CSR benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Supaya ada peraturan daerah yang mana ini juga menguatkan fungsi kami, baik melakukan pengawasan maupun juga melakukan legislasi untuk kebaikan warga DKI Jakarta,” tukas dia.