Rapimgab Bahas Tukar Guling Aset BMD
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif dalam rangka persetujuan tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) oleh PT. Binara Guba Mediktama, Selasa (21/4).
Objek tukar menukar aset BMD yaitu, Tanah Taman Puspita Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lahan seluas 4 ribu meter dengan nilai sebesar Rp148,7 miliar itu akan ditukar dengan tanah dan bangunan yang berada di 10 wilayah DKI Jakarta senilai Rp163,6 miliar.
Ketua DPRD Khoirudin memimpin Rapimgab didampingi Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo dan Sekretaris Komisi C Ismail.
Khoirudin mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 287 tahun 2026 tentang tukar menukar barang daerah berupa tanah dengan barang pengganti milik PT. Binara Guna Mediktama berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Dengan begitu, lanjut Khoirudin, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD berupa tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar.
“Pasal 388 Ayat 4 menyatakan bahwa alat tukar menukar memerlukan persetujuan DPRD,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta
“Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada DPRD,” tambah dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo mengimbau agar proses tukar menukar BMD tidak menyalahi aturan berlaku. Sehingga proses berjalan lancar dan bermaanfaat untuk warga Jakarta.
“Saya ingatkan proses ini tidak menyalahi prosedur hukum,” kata Tri.
Eksekutif yang hadir di antaranya perwakilan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, dan PT. Binara Guba Mediktama.
Kegiatan itu mengacu pada Surat Nomor 480/PU.03.03 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta.
Produk DPRD
Berita Terbaru


