TPST Bantargebang Butuh Anggaran Pembenahan
Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen mendukung percepatan pembenahan TPST Bantargebang melalui fungsi anggaran.
Hal itu terungkap dalam peninjauan Pansus bersama Komisi D di TPST Bantargebang, Selasa (21/4).
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Judistira Hermawan mengatakan, insiden longsor harus menjadi peringatan serius. Perlu percepatan pembenahan.
“Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan,” ujar dia.
Judistira menuturkan, DPRD akan mencermati kebutuhan lapangan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dan Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
“Kami akan menyelaraskan kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup dengan kebijakan anggaran DPRD dalam beberapa tahun ke depan,” terang dia.
Paparan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut mencakup paksaan pemerintah tanpa denda, kewajiban audit lingkungan, hingga proses penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup juga melaporkan audit lingkungan telah selesai Januari 2026. Terdapat 38 rekomendasi. Mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Judistira menegaskan, dukungan anggaran menjadi kunci agar pembenahan berjalan optimal. “Kami memiliki fungsi anggaran dan akan mendukung kebutuhan tersebut,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudi Gardesi menuturkan, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti.
“Dari 37 temuan, sebanyak 32 sudah ditindaklanjuti. Masih ada lima temuan yang harus diselesaikan,” ungkap Dudi.
Ia berharap, sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat mempercepat penyelesaian sisa temuan tersebut. (all/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


