Perkuat Pos Pengamanan di Titik Rawan Kriminalitas

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperkuat pos pengamanan di titik rawan kriminalitas.

Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5).

Ongen menilai, peningkatan kasus kriminalitas jalanan perlu mendapat respons cepat. Karena itu, Satpol PP harus memperkuat patroli dan koordinasi lintas aparat keamanan.

“Ya, memang beberapa hari ini tingkat kriminalitas cukup tinggi. Tawuran, begal, jambret,” ujar Ongen.

Ia meminta Satpol PP menyiapkan sarana dan prasarana pengamanan yang memadai. Terutama di kawasan strategis, pusat aktivitas warga, dan lokasi dengan tingkat kerawanan tinggi.

Ongen juga menyoroti kasus penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan Bundaran HI. Peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius. Menyangkut wajah Jakarta sebagai kota global.

“Saya minta sepanjang Thamrin sampai Sudirman dibuat pos-pos tertentu. Bukan hanya di situ, tetapi juga di pusat-pusat perdagangan yang cukup ramai, seperti Tanah Abang dan Blok M,” ujar Ongen.

Ia menekankan, keberadaan Pos Satpol PP harus mampu mempercepat komunikasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan begitu, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban umum lebih cepat. “Hal ini penting untuk menangani tingkat kriminalitas yang sangat mengkhawatirkan bagi Jakarta sekarang dan ke depan,” terang Ongen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, isu keamanan lingkungan masih menjadi perhatian masyarakat.

Satriadi mengungkapkan, dari hasil reses DPRD yang masuk ke Satpol PP, banyak usulan warga. Antara lain terkait tawuran, patroli wilayah rawan, penataan pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar, parkir liar, fasilitas umum, hingga sistem pengawasan digital.

“Distribusi usulan menunjukkan isu ketenteraman dan ketertiban umum masih menjadi perhatian masyarakat. Terutama terkait tawuran dan keamanan lingkungan,” jelas Satriadi.

Dari total 133 usulan reses yang masuk, lanjut dia, sebanyak 85 usulan diterima atau sekitar 64 persen. Tindak lanjutnya, melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), patroli wilayah, sosialisasi, dan pengimbauan.

Dorongan penguatan pengamanan juga sejalan dengan data Polda Metro Jaya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 103 orang sebagai tersangka.

Selain itu, kasus penjambretan terhadap WNA di kawasan Bundaran HI pada 14 Mei 2026 juga sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat korban menggunakan ponsel di pinggir jalan. Pelaku merampas ponsel korban dan kabur ke arah Thamrin. (all/df)