Ranperda Pelindungan Perempuan, Bapemperda Perkuat Sanksi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Membahas pasal demi pasal. Kali ini, fokus utama penguatan sanksi bagi pelanggar. Sehingga penerapan aturan bisa berjalan efektif.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda itu masih memerlukan pengaturan sanksi yang lebih definitif.
“Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan,” ujar Aziz, Selasa (26/5).
Menurut dia, banyak penyelesaian kasus yang masih bersifat kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Karena itu, Bapemperda mendorong adanya sanksi tegas dalam Ranperda. “Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan,” kata Aziz.
Dalam pembahasan itu, Bapemperda menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Pembahasan terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif. Termasuk mekanisme penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang telah diterapkan Kota Surabaya.
“Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif,” ucap Aziz.
Karena itu, pihaknya akan mendalami berbagai alternatif sanksi yang tepat dan tidak menimbulkan dampak sosial lebih luas.
“Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan,” kata Aziz.
Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang banyak terjadi di masyarakat yakni penelantaran istri tanpa nafkah meski belum resmi bercerai.
“Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak,” tutur Aziz.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas agar terdapat kepastian hukum dan efek jera bagi pelanggar.
“Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera,” ungkap Aziz. (gie/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


