APBD Perubahan 2026, Penyediaan Infrastruktur Pengelolaan Sampah jadi Sorotan Legislator

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendorong pemerintah provinsi memprioritaskan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Menurut Ade, keberhasilan berbagai regulasi persampahan bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.

Ia menjelaskan, Jakarta telah memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, hingga berbagai peraturan gubernur mengenai pemilahan sampah dari sumber.

Selain itu, Pemprov DKI juga tengah memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.

“Edukasi penting, tetapi infrastruktur menjadi syarat utama agar aturan berjalan efektif,” ujar Ade, beberapa waktu lalu.

Ia meminta APBD Perubahan 2026 mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembangunan infrastruktur persampahan.

Seperti, pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan perluasan jaringan bank sampah.

Termasuk, penyediaan fasilitas pemilahan di permukiman, serta modernisasi armada pengangkut dan fasilitas pengolahan sampah.

Menurut dia, investasi di sektor persampahan tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Ade juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah setelah warga melakukan pemilahan dari rumah.

“Jangan sampai sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat diangkut,” katanya.

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di rumah tangga, proses pengangkutan, hingga pengolahan akhir, berjalan secara terintegrasi.

Ia menambahkan, penguatan infrastruktur akan mendukung upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.

Melalui peningkatan pengolahan sampah dari sumber dan penerapan teknologi yang lebih modern serta ramah lingkungan.

“Regulasi sudah ada. Kini saatnya memperkuat anggaran dan infrastruktur,” tegasnya.

Ade berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi momentum bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat investasi di sektor lingkungan hidup.

Sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara modern, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (red)