Ranperda SPAM Hadirkan Regulasi yang Adil
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, pembahasan pasal-pasal selesai. Memperhatikan berbagai masukan dari sejumlah anggota Bapemperda.
“Hari ini sudah kita tuntaskan pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” ujar Aziz, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda memberikan sejumlah masukan agar substansi regulasi lebih berimbang. Khususnya, hak dan kewajiban pelanggan, maupun penyelenggara layanan air minum.
Menurut dia, salah satu catatan utama dalam pembahasan adalah perlunya menghadirkan regulasi yang lebih adil.
Ia menilai, rancangan perda masih cenderung memberikan sanksi kepada pelanggan dibandingkan kepada penyelenggara layanan.
“Ranperda mengenai SPAM ini belum fair. Lebih banyak sanksi kepada pelanggan daripada pengelola atau penyelenggara,” ucap Aziz.
Pelayanan air minum harus mengedepankan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Karena air merupakan kebutuhan primer,” tandas Aziz.
Bapemperda juga mendorong PAM Jaya membenahi manajemen. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengejar target cakupan layanan perpipaan 100 persen, aspek mutu dan kesinambungan distribusi air juga harus menjadi prioritas.
Sebab menurut Aziz, fokus pembangunan layanan air minum tidak boleh hanya berhenti pada perluasan akses. “Tapi, kualitas dan kontinuitas air minumnya,” tutur Aziz.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas sejumlah peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari perda.
Bapemperda berharap persiapan seluruh regulasi turunan. Sehingga, implementasi Perda tidak mengalami keterlambatan setelah diundangkan.
“Jangan sampai menunggu satu atau dua tahun. Setelah Perda ini diundangkan, Pergub sudah siap,” tutur Aziz.
Satu di antara kebutuhan aturan turunan yakni Pergub terkait sanksi. Penerapan sanksi sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Mempertimbangkan tingkat penurunan muka air tanah.
“Kita serahkan itu pada gubernur agar dicarikan sanksi yang humanis, terbaik, dan satu niatnya yaitu menjaga kualitas air kita dan menjaga lingkungan hidup kita ke depan,” pungkas Aziz. (gie/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


