Hasil Reses Dewan Jangan Berakhir Jadi Tumpukan Dokumen

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji meminta pemerintah provinsi segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai dasar seluruh pemerintah kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti aspirasi masyarakat hasil reses anggota DPRD.

Menurut Ongen, usulan warga yang diserap saat reses tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa realisasi di lapangan.

“Jangan sampai aspirasi warga hanya berhenti di atas kertas,” ujar Ongen dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Selasa (7/7).

Politisi Partai NasDem itu menilai, Ingub diperlukan agar pemerintah kota memiliki dasar yang jelas dalam mengoordinasikan seluruh OPD.

Menindaklanjuti setiap usulan masyarakat secara cepat, terukur, dan tepat sasaran. “Ingub akan memperkuat koordinasi agar aspirasi warga segera ditindaklanjuti,” kata Ongen.

Ia menegaskan, mekanisme tindak lanjut hasil reses harus diperkuat agar setiap usulan masyarakat memiliki kepastian proses.

Hal itu penting demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi penyerapan aspirasi DPRD.

Selain itu, Ongen juga mengingatkan Pemprov DKI agar memperketat pengamanan aset daerah. Seluruh aset yang belum tertata segera diberi penanda dan diawasi secara berkala. Mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Jangan tunggu berdiri bangunan permanen. Pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegas dia.

Ongen menambahkan, pengawasan yang lemah hanya akan mempersulit penyelesaian ketika sengketa aset telah memasuki proses hukum. Karena itu, langkah antisipatif harus menjadi prioritas pemerintah daerah. (red)