Percepatan Sertifikasi Tanah
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta Ismail mendorong pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kategori T1, T2, dan T3.2 dalam program PTSL.
Ketiga kategori itu memenuhi persyaratan administrasi dan hukum. Sehingga bisa mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
Demikian ungkap Ismail pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ismail, pembahasan PTSL sebaiknya fokus pada kategori yang memiliki tingkat kesiapan paling tinggi. Memperlihatkan progres nyata penyelesaian program yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
“Karena kalau saya melihat dari T1 sampai T8, ini paling tidak di T1 dan T2 serta T3.2, ini yang bisa diproses di tahap awal,” ujar Ismail.
Kategori T1 pada dasarnya sudah tidak memiliki persoalan administrasi. Bahkan, sebagian sertifikat telah selesai dicetak.
Meski demikian, terdapat pengecualian pada kategori T1.3. Sebab, pemohon menolak menerima sertifikat dengan alasan tidak pernah mengajukan permohonan.
“Secara berkas T1 sudah tidak bermasalah dan sudah dicetak,” kata Ismail.
Menurut di, penyelesaian kategori yang telah memenuhi syarat minimal secara hukum perlu menjadi prioritas agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat program PTSL. Sekaligus menunjukkan hasil konkret dari pembahasan yang selama ini dilakukan.
Hal itu akan memberi ruang bagi pemerintah untuk fokus menuntaskan kategori lain yang masih membutuhkan kelengkapan persyaratan. Proses penyelesaian PTSL dan pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara paralel.
“Agar bisa terlihat progresnya dari kemandekan sejak tahun 2018,” pungkas dia. (yla/df)


