Rasionalisasi Belanja BBM Kendaraan Dinas

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi mengevaluasi dan merasionalkan belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas pada APBD Perubahan 2026. Dengan begitu, memperkuat efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Anggota Komisi A Manuara Siahaan mengatakan, penggunaan fasilitas kendaraan dinas perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, biaya perawatan, BBM, hingga pengemudi masih ditanggung anggaran pemerintah.

“Roh pengelolaan anggaran ini adalah efisiensi,” ujar Manuara usai Rapat Kerja Komisi A terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2026, Selasa (7/7).

Ia menilai, pemerintah perlu memberi keteladanan melalui penataan kembali belanja fasilitas operasional pejabat. “BBM kendaraan dinas harus dievaluasi agar lebih efektif dan efisien,” tegas Manuara.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A Inggard Joshua. Belanja BBM kendaraan dinas masih berpotensi memicu pemborosan bila tidak dikendalikan secara ketat.

“Pada perubahan anggaran ini, kita minta supaya dirasionalisasi,” tandas Inggard.

Menurut dia, rasionalisasi belanja operasional agar anggaran daerah lebih fokus pada kebutuhan warga dan pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, akan mencermati belanja BBM operasional dalam pembahasan anggaran perubahan.

Evaluasi belanja itu dapat terkait dengan perbaikan tata kelola layanan di wilayah. Satu di antaranya melalui pengelolaan sampah dari sumber yang lebih terukur. Sehingga, pola operasional kendaraan pengangkut dapat dikoreksi.

Pembahsan RKPD Perubahan Tahun 2026 sebagai tahapan menuju penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (all/df)