Badan Musyawarah Jadwalkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal kegiatan Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/7).
Rapat menyepakati agenda rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menbahas perihal Penyampaian TAPD terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2026.
Berlanjut pada 5-7 Agustus 2026, Rapat Konsultasi Komisi-Komisi bersama pihak eksekutif /TAPD untuk memperoleh masukan untuk Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Kemudian pada 10 Agustus 2026, pelaksanaan Rapat Banggar bersama TAPD beraama pimpinan komisi-komisi. Selanjutnya, rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) terkait penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA- PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Pada 14 Agustus 2026, Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemprov DKI memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal itu untuk mengatasi kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sudah melebihi kapasitas.
Wibi menyatakan, penyesuaian anggaran untuk mendukung instruksi gubernur terkait gerakan pemilahan sampah langsung dari sumber. Hingga kini, masyarakat mengeluh minimnya sarana dan prasarana pendukung.
“Kondisi Bantar Gebang sudah overload. Sehingga kita butuh sarana prasarana pemilahan sampah yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Wibi.
Selain itu, Wibi meminta Pemprov DKI Jakarta tetap mengawal program prioritas, seperti penanggulangan banjir serta perbaikan infrastruktur jalan. Meski masih menghadapi keterbatasan fiskal Jakarta.
“Itulah fokus yang memang harus kita dorong dalam APBD Perubahan di tengah keterbatasan fiskal kita,” kaya Wibi.
Banmus juga menetapkan Rapat Banggar bersama TAPD dalam rangka Penyampaian TAPD terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 pada 15 Juli 2026.
Kemudian pada 22 Juli 2026 dilkasnakan Rapat Banggar Internal dalam rangka Pembahasan Rancangan KUA- PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Berlanjut pada 23, 24, 27, dan 28 Juli 2026, Rapat Konsultasi Komisi-Komisi bersama pihak eksekutif/TAPD dalam rangka konsultasi dengan komisi terkait masukan untuk Pembahasan Rancangan KUA- PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Pada 29 Juli 2026, penetapan Rapat Banggar dan Rapimgab bersama TAPD untuk penelitian dan persetujuan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Kemudian pada 3 Agustus 2026, Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Wibi mengimbau seluruh legislator fokus dan teliti menyisir setiap usulan anggaran yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Sinergi kolektif sangat penting agar anggaran bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Meskipun ada potensi benturan kepentingan dalam menyatukan berbagai aspirasi, kesejahteraan rakyat harus berada di atas segala-galanya,” pungkas Wibi. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


