DPRD DKI Jakarta Setujui Dua Ranperda
DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Pimpinan Gabungan bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7). Yakni, Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum kedua Ranperda difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Bagian dari proses penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
Regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan dokter spesialis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Wibi, masih terdapat keterbatasan jumlah dokter spesialis di sejumlah rumah sakit. Sehingga, masyarakat harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan pelayanan.
“Karena kita kan tau sendiri kan ada beberapa rumah sakit kita yang dokter spesialisnya mungkin terbatas. Sehingga waktu tunggu untuk bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis itu cukup panjang,” kata Wibi.
Selain itu, Wibi juga menekankan pentingnya penguatan sistem layanan terpadu dalam Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melibatkan banyak perangkat daerah. Perlu sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh layanan.
“Kita menemui ada permasalahan tentang kekerasan fisik, seksual ataupun yang dialami oleh perempuan ini sistem apa yang kita ada nih untuk bisa mengintegrasikan semua dinas-dinas ini dalam satu paduan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan menjadi landasan penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang memberikan perlindungan bagi seluruh perempuan.
Regulasi tersebut untuk menghadirkan sistem perlindungan yang inklusif, responsif, serta berbasis hak asasi manusia. “Jakarta kota global mewujudkan sistem perlindungan perempuan yang inklusif, responsif, berbasis hak asasi manusia serta menjamin akses layanan yang aman, mudah, setara bagi seluruh perempuan di DKI Jakarta dan siap bersaing di kancah internasional,” kata dia.
Adapun pada Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, kata Abdul Aziz, pengaturan terfokus pada penguatan seluruh sumber daya kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Cakupan pengaturan meliputi sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana, obat dan perbekalan kesehatan, teknologi kesehatan, hingga aspek pendanaan.
“Pengaturan mencapai kemanfaatan seluruh sumber daya kesehatan, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, obat dan perbekalan, teknologi kesehatan, serta pendanaan untuk mendukung derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya,” jelas Abdul Aziz. (yla/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


