Pembahasan Ranperda SPAM Tingkat Pertama Rampung

Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) merampungkan pembahasan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Targetnya, regulasi itu akan menjadi payung hukum mengatasi krisis air bersih. Demikian ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai rapat kerja finalisasi Pembahasan Pasal-Pasal Ranperda tentang SPAM, Senin (15/7).

Menurut dia, Ranperda tersebut cukup mendesak. Mengingat, belum pasokan air minum yang layak untuk warga Jakarta belum merata.

Apalagi, ketersediaan air masih kurang baik untuk konsumsi masyarakat. “Perda ini nanti dapat memicu Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki layanan air minum,” ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Rancangan Ranperda itu, lanjut Aziz, untuk menghapus ketimpangan layanan antara warga daratan dengan Kepulauan Seribu.

Karena itu, ia meminta PAM Jaya selaku penyedia air minum untuk berinovasi teknologi. Menjaga tiga pilar utama pelayanan air. Yaitu, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

“Jadi sudah kita sepakati bersama dan juga itu sudah tertuang dalam pasal-pasal di Raperda tentang SPAM ini,” tegas Aziz.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta Nelson menjelaskan, Ranperda SPAM akan menjadi instrumen untuk menertibkan distribusi pasokan air bersih.

Termasuk, merangkul para penyelenggara air minum yang belum menerapkan aturan sesuai standar operasional prosedur.

“Hal-hal tersebut kita bisa kendalikan, bisa kita atasi. Masyarakat pun akan mendapatkan layanan terkait penyediaan air minum menjadi lebih jelas,” kata Nelson.

Pembahasan Ranperda SPAM akan berlanjut ke Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi dan evaluasi akhir, sebelum disahkan menjadi Perda operasional. (apn/df)