Penerbitan Obligasi Daerah, DKI Butuh Pendanaan Kreatif

DKI Jakarta berpeluang menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Cara itu guna menyikapi kebutuhan pendanaan pembangunan tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, butuh skema pembiayaan kreatif (creative financing).

Memperkuat pemahaman skema tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Capacity Building Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) di Hotel Tribata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk menyamakan pemahaman antara eksekutif dan legislatif terkait mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Menurut dia, langkah itu perlu persiapan secara matang. Mengingat, proyeksi Jakarta sebagai yang pertama menerbitkan obligasi daerah di Indonesia.

“Perlu diadakan capacity building agar memberikan pemahaman yang sama,” ujar Suhud.

Pada prinsipnya, tegas dia, DPRD DKI Jakarta menyambut positif rencana penerbitan obligasi daerah. Namun harus ada persiapan matang seluruh aspek.

Mulai dari regulasi, kapasitas fiskal, hingga mekanisme pengembalian dana kepada investor. “Secara umum dan prinsip kami setuju,” tutur Suhud.

Bila seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD DKI Jakarta siap memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. “Kalau memang semuanya sudah dipastikan,” ucap Suhud.

Ia menilai, keberhasilan penerbitan obligasi daerah ditentukan juga oleh kepercayaan investor. “Jakarta akan menjadi percontohan bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi maupun sukuk,” terang Suhud.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, Jakarta memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Dengan demikian, siap mengembangkan skema pembiayaan kreatif.

Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat membuat pemerintah daerah perlu memiliki alternatif sumber pendanaan di luar APBD.

Horas menjelaskan, obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan instrumen pembiayaan yang bermanfaat mendukung pembangunan.

Baik pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui investasi.

“Kami berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan obligasi maupun sukuk daerah,” pungkas Horas. (all/df)