Perkuat Peran Strategis PKK

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Chicha Koeswoyo menegaskan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional.

Menurut dia, jaringan organisasi yang menjangkau hingga tingkat keluarga menjadikan TP PKK sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045.

“Kekuatan TP PKK ada pada jaringannya yang menjangkau hingga tingkat keluarga,” ujar Chicha, beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, keberadaan TP PKK mampu menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan keluarga. Termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan dukungan memadai. Terutama melalui alokasi anggaran. Dengan begitu, peran PKK semakin maksimal.

Kementerian Dalam Negeri telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi TP PKK melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.

Karena itu, kata Chicha, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program-program PKK. Sebab, masyarakat merasakan langsung manfaatnya.

“Efisiensi anggaran jangan sampai mengurangi dukungan terhadap PKK,” tegas dia.

Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Secara terpisah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah mengapresiasi konsistensi TP PKK dalam memberdayakan keluarga dan masyarakat.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TP PKK terus diperkuat. Sehingga pelaksanaan 10 Program Pokok PKK semakin efektif mendukung program prioritas pemerintah.

“Kami mendukung TP PKK mengambil peran lebih besar dalam menyukseskan program pemerintah,” tandas Sholikhah.

TP PKK, tegas politisi PKS itu, memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017. Karena itu, dapat bermitra secara optimal dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

“PKK bukan organisasi yang dibentuk tanpa dasar. PKK adalah mitra resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkas Sholikhah. (stw/df)