Mulai Agustus, Pansus RA-PTSL Siapkan Posko Pengaduan Warga

Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta menyepakati pembentukan Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Posko tersebut rencananya akan dibuka pada awal Agustus 2026. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Dwi Rio Sambodo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Posko itu akan menampung aduan warga. Termasuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan warga Jakarta. Tahap awal, posko beroperasi pada 1-31 Agustus 2026. Tujuannya, menghimpun data serta verifikasi lokasi sengketa tanah secara bertahap.

“Nanti kita siapkan secara teknis. Sehingga ada himpunan data dan verifikasi lokasi yang menjadi tugas penanganan Pansus,” ujar Dwi Rio.

Selain itu, Pansus akan memediasi masyarakat melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sebanyak 38 perwakilan kelompok warga telah terdaftar untuk menyalurkan aspirasi pertanahan di masing-masing wilayah. “Ini akan menjadi salah satu media untuk kita tindak lanjuti,” tutur dia.

Sejauh ini, Rio mendorong penerbitan sertifikasi Kategori satu (K1). Mengingat, sudah 111 berkas pemohon yang diusulkan agar penyerahan sertifikat secara simbolis oleh gubernur.

“Artinya, upaya kita bagaimana menjadikan program kinerja Pansus RA dan PTSL sebagai program yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Rio.

Sementara untuk Kategori tiga (K3), mencakup 220.493 berkas pemohon. Penanganannya diarahkan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah.

Berdasarkan data GTRA, terdapat 28 lokasi yang siap pemberkasan. “Kita akan dorong secara konkret mulai dari Kampung Kerapu. Berlanjut ke titik lain, seperti Kampung Baru, Rawaterate, hingga Jakarta Selatan,” papar Rio.

Meski demikian, Rio mengusulkan agar ada penambahan lokasi TORA baru di luar 28 titik dari yang sudah masuk dalam inventarisasi GTRA. Misalnya, kawasan Kwitang di Jakarta Pusat dan Bumi Tridharma di Jakarta Selatan.

“Pansus berupaya memastikan penanganan ini berjalan paralel. Begitu status Kategori 3 bergeser ke Kategori 1, proses penerbitan sertifikat tanah warga bisa langsung rampung,” pungkas dia. (apn/df)