Obligasi Rp3,5 Triliun akan Dibahas Banggar
Komisi C DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan nilai obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Kesepakatan ditandai dengan ketukan palu Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Jumat (31/7).
Dimaz menjelaskan, kesepakatan Komisi C baru mencakup nilai obligasi. Rincian kegiatan yang akan dibiayai masih bersifat sementara karena sejumlah program berkaitan dengan ruang lingkup komisi lain.
“Angkanya kita ketuk Rp3,5 triliun. Mengenai programnya, kita serahkan untuk disesuaikan dan dibahas dalam rapat Banggar,” ujar Dimaz.
Komposisi program dalam usulan obligasi masih dapat berubah setelah Banggar menerima masukan dari seluruh komisi.
Pencairan obligasi juga akan disesuaikan dengan lini masa pekerjaan. Terutama pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta yang dijalankan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Meski nilai usulan telah disepakati, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta eksekutif melengkapi dasar regulasi, kajian kelayakan proyek, pembentukan dana cadangan, serta skema pembayaran obligasi.
“Kami harus benar-benar memiliki dasar untuk menentukan apakah obligasi daerah ini layak disetujui atau tidak,” kata August.
Menurut dia, tenor obligasi selama tujuh tahun melampaui sisa masa jabatan gubernur. Sehingga, berpotensi meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pemerintahan berikutnya.
Pemprov DKI Jakarta juga diperkirakan perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.
August mengingatkan, kewajiban tersebut dapat mengurangi ruang fiskal APBD untuk membiayai pelayanan sosial dan program prioritas lainnya.
“Ini akan menjadi beban APBD berikutnya. Karena itu, kemampuan membayar dan pembentukan dana cadangan harus dihitung secara cermat,” terang August.
Ia meminta eksekutif menyiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan dana cadangan.
Dokumen persetujuan dan pertimbangan dari kementerian terkait juga perlu dilengkapi sebelum pembahasan berlanjut di Banggar.
Menurut dia, setiap proyek yang dibiayai melalui obligasi harus memberi manfaat ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan memiliki potensi penerimaan yang terukur.
Dari sejumlah kegiatan yang dipaparkan, August menilai pembangunan LRT Jakarta Fase 1C memiliki manfaat dan potensi pendapatan paling jelas.
Namun, proyek lain seperti rumah susun, rumah sakit, sekolah, dan gedung pemerintahan tetap perlu dikaji secara rinci.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, regulasi memungkinkan obligasi daerah digunakan untuk membiayai investasi sektor publik.
“Secara regulasi memang memungkinkan. Dokumen peraturannya nanti akan kami serahkan,” jelas Michael.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menambahkan, kegiatan yang diajukan melalui obligasi diarahkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
Menurut dia, kegiatan yang dibiayai melalui obligasi bukan bersifat konsumtif. Salah satu proyek yang diusulkan ialah LRT Jakarta Fase 1C dari Manggarai menuju Dukuh Atas untuk memperkuat integrasi transportasi umum.
“Ini harus kita selesaikan dengan menyambungkan LRT Fase 1C dari Manggarai ke Dukuh Atas,” tambah Suharini.
Dengan kesepakatan tersebut, usulan nilai obligasi daerah Rp3,5 triliun akan dibahas lebih lanjut di Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan membawa seluruh catatan Komisi C. (all/df)


