Komisi A Terima Audiensi terkait Masalah Lahan
Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi terkait status administrasi lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Audiensi itu membahas tindak lanjut administrasi atas lahan yang diajukan PT. Bumi Tentram Waluya melalui kuasa hukum Fahri Bachmid.
Anggota Komisi A Ongen Sangaji mengatakan, audiensi digelar untuk mendengar penjelasan para pihak sekaligus mendorong kejelasan proses administrasi atas lahan tersebut.
“Hari itu kami menerima audiensi yang diajukan Fahri Bachmid terkait objek tanah di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari,” jelas Ongen.
Dia menuturkan, persoalan tersebut telah melalui sejumlah proses hukum dan administrasi.
Karena itu, Komisi A meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan kepastian agar tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan.
“Ada sejumlah proses yang sudah ditempuh dan itu menjadi dasar untuk ditindaklanjuti,” terang dia.
Dalam audiensi tersebut, hadir unsur Pemprov DKI Jakarta, pihak kelurahan, kecamatan, serta pihak lain yang berkaitan dengan penanganan administrasi pertanahan.
Komisi A juga menekankan agar proses administrasi dan perizinan tidak dipersulit bila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kami minta proses itu jangan dipersulit agar ada kejelasan hukum dan objek tanah itu nantinya bisa memberi manfaat,” tambah Ongen.
Ongen menambahkan, kepastian hukum atas objek lahan tersebut penting agar aset yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Apabila proses itu segera tuntas, lahan tersebut dapat memberi manfaat lebih besar. Termasuk mendukung aktivitas ekonomi dan menambah potensi pendapatan daerah.
Sementara itu, Fahri Bachmid kuasa hukum PT Bumi Tentram Waluya menilai audiensi berjalan sesuai harapan.
Dia menyebut seluruh pihak yang hadir memiliki pemahaman yang sama untuk menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara teknis saya kira tidak terlalu banyak hambatan,” jelas Fahri.
Fahri menambahkan, pihaknya berharap seluruh tahapan lanjutan dapat segera diproses secara administrasi oleh instansi yang berwenang.
Dia juga menilai kepastian hukum menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Jakarta.
“Kepastian hukum menjadi pijakan paling fundamental dalam berinvestasi dan berusaha,” pungkas dia.
Produk DPRD
Berita Terbaru


