Komisi A-KPU DKI Bahas Jumlah Kursi, Inggard: Bukan Jumlah, Tapi Kualitas
Komisi A menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4). Rapat tersebut membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan itu juga pembahasan awal perkembangan penataan daerah pemilihan (Dapil), alokasi kursi, serta jumlah anggota DPRD DKI Jakarta jelang Pemilu 2029.
Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, pembahasan mengenai penataan Dapil dan jumlah kursi legislatif menjadi perhatian banyak pihak. Terutama setelah adanya perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibukota negara.
Menurut Inggard, terdapat kegelisahan di kalangan anggota dewan terkait proyeksi jumlah calon legislatif maupun kursi DPRD DKI Jakarta. Hal itu berpotensi perubahan secara signifikan. Seiring penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, terdapat kegalauan dari anggota dewan ketika KPU DKI melaunching jumlah-jumlah calon legislatif di Jakarta terkait perundangan-perundangan yang ada.
Namun demikian, tegas Inggard, pembahasan saat ini bukan semata-mata mengenai jumlah Dapil ataupun kursi. Namun bagaimana menyinkronkan berbagai regulasi agar tidak saling bertentangan.
“Sehingga dalam menetapkan aspirasi masyarakat itu memang benar-benar mengkristal di peraturan dan perundang-undangan yang tidak bertolak belakang satu sama lain,” kata Inggard.
Ia mencontohkan, Undang-Undang tentang Jakarta telah mengalami perubahan setelah keputusan pemindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, proses perpindahan itu juga masih menunggu ketetapan melalui keputusan presiden (Keppres).
Kondisi tersebut, sambung Inggard, butuh harmonisasi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan Pemilu di Jakarta.
Ia menilai, penambahan jumlah kursi legislatif tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas. Kualitas wakil rakyat jauh lebih penting.
“Bagaimana sistem pemilihannya dan lain sebagainya,” tukas Inggard.
Produk DPRD
Berita Terbaru


