Perda P2APBD 2025 Disahkan

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2025.

Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, Perda tentang P2APBD tahun 2025 telah melalui proses pembahasan mulai dari rapat kerja komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Termasuk pula pembahasan mnelalui Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keseluruhan pembahasan sesuai mekanisme berlaku.

Perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya. Bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta,” ujar Ima, Senin (29/6).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Husen menyampaikan beberapa hasil laporan pembahasan komisi-komisi DPRD DKI Jakarta terhadap Perda P2APBD 2025.

Di antaranya, mendorong Pemprov DKI mempercepat pengamanan aset daerah yang berada dalam penguasaan maupun pengawasannya.

Meliputi inventarisasi, sertifikasi, penetapan status penggunaan, pemutakhiran data, pengamanan fisik, dan penyelesaian sengketa guna memastikan kepastian hukum.

Hal itu merujuk pada temuan BPK mengenai penatausahaan aset tetap yang belum tertib serta penghapusan aset rusak berat pada 101 SKPD yang belum memadai.

Komisi B mendorong Pemprov DKI agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pada seluruh SKPD dan BUMD. Sehingga lebih realistis, terukur, dan berbasis kebutuhan riil.

Sedangkan Komisi C mendorong Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian belanja daerah.

Dengan begitu, penyerapan anggaran, khususnya belanja modal tanah, gedung dan bangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Komisi D mendorong Inspektorat melakukan probity audit. Mengawal program atau kegiatan strategis daerah.

Program dedikasi Gubernur bagi kepentingan publik bisa berjalan dengan lancar sesuai aturan, rencana, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran pemanfaatan.

Hal lainnya oleh Komisi E. Mendesak Dinas Sosial segera memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial. Sehingga tepat sasaran.

Terutama bagi lansia, anak, penyandang disabilitas, serta keluarga tidak mampu yang masih banyak belum menerima bantuan. Memperbaiki dan mengintegrasikan paduan data. Baik DTKS maupun DTSEN.

“Keseluruhan dokumen hasil pembahasan secara lengkap akan disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan serta tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Husen.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Rano Karno mengatakan, selama proses pembahasan P2APBD, jajaran eksekutif telah mengikuti setiap fase pembahasan atas substansi rancangan Peraturan Daerah P2APBD 2025.

Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Perda menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif.

“Ke depan, kemitraan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat semakin menguat demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam menyongsong era baru 5 Abad Jakarta menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tandas Rano. (gie/df)