Komisi A DPRD DKI Jakarta kembali memfasilitasi audiensi sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Komisi A DPRD DKI Jakarta kembali memfasilitasi audiensi sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Audiensi itu berdasarkan kepemilikan warga bernama Tonny Tanuwijaya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), .

Dalam forum audiensi itu, Komisi A menghadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Biro Hukum Setda DKI Jakarta, jajaran Pemeintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, serta jajaran Kelurahan Tegal Alur.

Ketua Komisi A Inggard Joshua memimpin pertemuan itu. Hadir pula Anggota Komisi A Heri Kustanto, Manuara Siahaan, Ahmad P Riano, dan Nuchbatillah.

Inggard mengimbau agar pertemuan yang sudah mencapai lima kali tersebut menemukan kejelasan yang pasti. Termasuk dari masing-masing eksekutif bertanggung jawab penuh atas klaim sengketa lahan tersebut.

“Sampai sejauh ini, mana yang sudah ditindaklanjuti? karena kami sudah membuat surat rekomendasi kepada pak gubernur,” ujar Inggard.

Status kepemilikan lahan itu secara sah milik warga bernama Tonny Tanuwijaya. Kepastian itu diperoleh usai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan dokumen dan sertifikat tanah tersebut terbukti legal dan belum pernah mengalami peralihan hak.

Anggota Komisi A Nuchbatillah menyatakan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tidak pernah menunjukkan bukti atau dasar administrasi kepemilikan lahan seluas 8.120 meter persegi tersebut.

Padahal, Komisi A telah mengadakan empat kali audiensi antara Distamhut dengan warga bernama Tonny Tanuwijaya.

“Dari pihak eksekutif, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sudah menjelaskan bahwasanya tidak bisa menemukan dasar-dasar kepemilikan,” kata Nuchbatillah.

“Mereka sudah telusuri ke aset, ke arsip, ya tidak diketemukan bukti kepemilikannya,” tambah dia.

Berdasarkan data dari BPN, Nuchbatillah menyebutkan, kelengkapan warkah sudah sesuai dengan pengukuran fisik di lapangan.

Bahkan dijelaskan, tanah tersebut tidak bersengketa dan kepemilikan tanah secara sah Tonny Tanuwijaya.

“Kalau menurut keterangan BPN, sampai detik tadi itu masih tidak ada perubahan dan belum ada peralihan hak. Kepemilikan itu lewat legal formalnya sudah diterbitkan oleh BPN,” tegas dia.

Untuk itu, Nuchbatillah mengimbau agar Distamhut DKI Jakarta segera membenahi sistem pendataan aset tersebut.

Sebab lahan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tanpa adanya legalitas hukum yang pasti dapat menjadi kelemahan administrasi yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan demikian, ia meminta Distamhut DKI Jakarta segera mendaftarkan aset-aset nya yang sah di BPN. Termasuk menghormati hak hukum masyarakat yang sudah terbukti legal.

Sehingga surat tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi Komisi A terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Kalau memang sudah masuk ke dalam KIB, ya disegerakan buat legalitas formil sebagai lembaga yang sudah terdaftar di BPN,” kata Nuchbatillah.

Ia berharap, rekomendasi itu mampu menuntaskan sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Sehingga hak masyarakat memiliki kejelasan yang pasti.

“Eksekutif dan legislatif tidak bisa dipisahkan, tapi juga tidak bisa diabaikan kepentingan masyarakat. Karena memang kita adalah wakilnya masyarakat di Pemprov DKI Jakarta ini,” pungkas Nuchbatillah. (apn/df)